Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan Kecewa, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN Kikim Timur



Lahat
– Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan intimidasi terhadap siswa di SMAN Kikim Timur, Kabupaten Lahat.31/7/2026.


Menurut Hazam, laporan tersebut telah disampaikan lebih dari satu bulan yang lalu dengan melampirkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurutnya cukup lengkap. Bukti yang dimaksud, kata dia, antara lain berupa rekaman video, hasil rapat dengan wali murid, serta keterangan yang diperoleh dari guru dan siswa mengenai dugaan ancaman terhadap murid, pungutan liar, dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS.


"Kami sangat kecewa. Laporan sudah lebih dari satu bulan disampaikan, tetapi hingga saat ini tidak ada informasi ataupun perkembangan penanganan yang diberikan kepada pelapor. Saat saya mendatangi kembali untuk menanyakan perkembangan laporan, saya justru mendapat jawaban bahwa laporan tersebut tidak tercatat dalam buku laporan dan tidak diketahui siapa yang menanganinya," ujar Hazam.


Hazam menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum seharusnya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan dan penanganan laporan di Unit Tipikor Polres Lahat apabila benar terjadi laporan yang tidak terdokumentasi sebagaimana mestinya.


Hazam juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Selain itu, penanganan dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.


Hazam berharap Polres Lahat segera memberikan penjelasan resmi mengenai status laporannya, termasuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat yang telah diterima.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipikor Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Hazam. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Lahat maupun pihak SMAN Kikim Timur apabila ingin memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama