LAGI LAGI EMAK EMAK DEMO DI TAMBANG BATU BARA PERSOALKAN MASALAH DEBU


18 Mei 2023 lahat Demo emak emak dari tgl 14 hari minggu sampai 15 hari senen .pihak PT BAS, suda menanda tangani surat mou .tanggal 14 hari minggu .senen akan bertenu

Tapi Sangat disayangkan.pihak PT BAS, ingkar janji , ahirnya pada hari Jum'at.ada pertemuan di kantor DPRD kabupaten lahat pada .jam 1.00 wib .hasil tidak ada.kemupakatan

Pihak perusahan . PT BAS, sangat meresah kan di seluruh desa kecamatan gumay talang . Emak emak suda kerisis kepercayaan 

kades.sekecamatan gumay talang .tutur emak emak jika PT BAS ingin memberikan tuntutan dana debu .harus pihak PT BAS menyalurkan sendiri  dengan yang berhak menerimanya. Ditamba lagi emak emak yg nyapu perbulan di anggarkan  satu desa Rp 3 juta .ternyata didapat perbulan.Rp 1500000.dimana Rp 1500000 lagi tutur emak emak di sunat


kades  di kecamatan Gumay talang ada 15 desa .setiap bulan PT BAS mencairkan dana Rp 45000000 .dari bulan 2 .demo emak emak tetap akan menutut .dana debu .jika tidak di tanggapi pihak PT BAS dilarang oprasi .alias koling don.pungkas emak emak

 

Polusi udara di kawasan Gumay Area sejak beberapa tahun terakhir  telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.


Keresahan itu terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan.  Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari  emak-emak yang digelar di Jalan


Aksi itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena polusi udara akibat debu batubara di Gumay Area yang menyebabkan banyak warga Gumay diduga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena debu dari angkutan itu.


berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.


Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
 

Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH).Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (TIM*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama