Diduga Diperintahkan Oknum Polisi Panen Sawit di PT DAM, Tiga Karyawan di PHK Sepihak mendatangi kantor LBH peta mura



9 Juli 2023 MUSI RAWAS- Tiga orang karyawan PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura)  mendatangi kantor LBH peta kabupaten Musi  Rawas (Mura) untuk berkonsultasi, yaitu Dalmi, Toha dan Jayak Purnama karena tidak terima dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahan.


Menindaklanjuti laporan itu, dilakukan mediasi di Ruang Cakra, Polres Mura pukul 11.30 WIB, Senin (26/6) dipimpin oleh Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kabag Ops Polres Mura Kompol Johan Suseno, didampingi Kasat Intelkam AKP Rudi. Dihadiri oleh pihak perusahaan PT DAM, Kesbangpol, Ormas Komunitas Jaringan Aspirasi Masyarakat Pendowo Limo Sumatera Selatan (Sumsel) dan lainnya.


Berdasarkan keterangan salah seorang korban, Toha saat ditemui di Polres Mura selesai acara mediasi mengatakan mereka di PHK melalui surat pemberhentian tertanggal (7/2/2023). Ditanya alasan pemecetan dirinya, diduga bahwa mereka diperintahkan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek BTS Ulu Cecar yang ngepam di PT DAM yakni adala Dk, dengan Ag,anggota, untuk memanen sawit pada (31/12/2022) lalu dan hasil penjualan sawit mendapatkan uang sebesar Rp 1.800 ribu.


Uang tersebut dibagi dengan Kantin (untuk makan) sebesar Rp 400 ribu, ketiga Karyawan masing-masing terima Rp 200 ribu, dan Rp 800 ribu  di transfer ke, rekening Derki,yg nyuru Manen 


Berjalannya waktu, setelah itu ada warga Desa Mulyo Harjo yakni Hasan tertangkap mencuri sawit dan dibawah ke Polsek BTS Ulu Cecar. Hasil perkembangan itu, selanjutnya oknum Polisi BS tersebut menemui Jayak Purnama dan mengatakan bahwa sebelumnya mereka juga memanen sawit tanpa pengatahuan pihak perusahaan (mencuri).



BS mengatakan dengan Jayak Purnama, bahwa mereka mau di PHK apa mau dipenjara. Dan ketiganya di PHK perusahaan sepihak tanpa dikeluarkan pesangon.



“Kami diberikan oleh perusahaan cuma gaji sebulan tanpa pesangon, kami berkerja lebih dari 10 tahun, dan cuma Jayak Purnama berkerja 7 tahun,” kata Toha bersama Jayak Purnama.



Menurutnya, rapat mediasi ini ketiga kalinya dilakukan, pertama di Polsek BTS Ulu Cecar, kedua Disnakertrans Mura, ketiga di Polres Mura dan hasilnya belum ada.



“Harapannya, kami ingin hak kami ( pesangon) selama berkerja di PT DAM dan gaji 5 bulan lagi belum dibayar, sesuai dengan kontrak enam bulan sekali,” harapnya.



Sementara Kabag Ops Polres Mura, Kompol Johan Suseno, didampingi Kasat Intelkam AKP Rudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil mediasi hari ini kedua belah pihak belum sepakat.



“Tentunya kita akan tindaklanjuti atas permasalahan ini, akan coba melakukan apa mediasi lebih lanjut, tentu mencari solusi terbaik  harapan kita kedepan,” ucapnya.



Disinggung mengenai ada oknum polisi yang terlibat tersebut? Rudi menjawab, bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi  adanya oknum yang terlibat atas permasalahan ini.



“Bahwa adanya informasi oknum terlibat kita baru mengetahui saat gelar rapat tadi, tentunya kita belum bisa membenarkan,” terangnya. (Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama