10 Juli 2023 RADAR MERASI Lubuklinggau Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan akan dibuka status baru ASN dalam naskah RUU tersebut, yakni PPPK paruh waktu.
"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu itu dihadirkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Menurutnya, unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tak kehilangan pekerjaannya.
"Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah," ujar dia.
Guspardi mengklaim langkah itu juga sesuai dengan keputusan MenPANRB Abdullah Azwar Anas yang menyebut bakal menyelesaikan status honorer tanpa adanya masalah seperti, PHK massal dan penurunan pendapatan dari tenaga honorer.
Adapun, RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum masa persidangan V tahun 2022-2023 sebelum memasuki masa reses pada 14 Juli.
"Diharapkan RUU ASN ini tinggal menunggu waktu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat," tegasnya.Kebiijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 diteken ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dijabat Tjahjo Kumolo
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
MenPan RB saat ini, Abdullah Azwar Anas,menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.
Ia menambahkan pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ** Hz
Posting Komentar