Muratara – Ikbal (26) Warga Dusun II, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),di gerebek Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Selasa (04/7/2023) sekitar pukul 16.30 wib.
Ikbal (26) Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini di gerebek petugas dan diamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 5 (lima) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan berdasarkan hasil laporan dan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim SatresNarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”
“Pada hari Selasa sekira pukul 16.30 Wib Tim SatresNarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres Muratara melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.”
Penangkapan tersangka pengedar narkotika ini sesuai dengan LP/A/36 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 4 Juli 2023, Dan dipimpin langsung Kanit Narkoba Polres Muratara.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
Tersangka mengakui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram adalah sisa dari penjualan.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna untuk melakukan pengembangan dan peroses hukum (hz*)
Posting Komentar