MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan tersangka diduga pengedar Narkoba di Desa Rantau Alih Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas.
Dia menambahkan penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan suka karya Kabupaten Musi Rawas sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Nasri (43) Warga Desa Rantau Alih Kecamatan Suka Karya. Saat di geledah ditemukan 7 bungkus paket klip yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1,02 gram di belakang rumah tersangka.
Selanjutnya, Tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun Penjarah.
AKBP. Danu Agus Purnomo Kapolres Musi Rawas didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, dalam Press Rilisnya menjelaskan, "ada 3 pelaku dengan LP (Laporan Polisi) yang berbeda di tiga kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kami informasikan barang bukti saat ini telah kita bawa ke laboratorium Porensik Polda Sumsel untuk dilakukan Pemeriksaan. Ketiga pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya akan dilakukan proses hukum. Pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas terus dan terus tidak akan berhenti kami akan mengejar khususnya pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim masih terus bergerak dan upaya-upaya penangkapan masih terus dilakukan." Jelasnya (7/7/2023)
Lanjutnya , mari bersama-sama kita perangi Narkotika, karena musuh kita semua. Mari kita jaga keluarga kita, tentunya kami mohon dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk tidak ragu-ragu menginformasikan kepada pihak kepolisian, sehingga kami bisa secara maksimal memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas." Harap Kapolres Musi Rawas
Tentunya dengan ada nya impormasi kerja sama dari masyarakat untuk memudahkan proses penangkapan para pelaku perusakan generasi muda penerus bangsa (Hazam)
Posting Komentar