2 Agustus 2023 Muratara, Lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Supra BG 4002 HF, Padri alias Dapit (33) warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap jajaran Polsek Nibung.
(25/7/2023) sekitar pukul 12.00 wib di Rompok Pecukil Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Bermula saat terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mengangkut buah pete hasil panennya. Sebagai seorang yang kenal dengan terlapor, pelapor meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor pelapor belum dikembalikan, dan ketika mencari keberadaan terlapor, tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta. Pelapor mengadukan insiden ini ke Polsek Nibung untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung, AKP Yundri SH. MH didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, mengatakan setelah menerima pengaduan dari Pelapor, maka Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan
mendapat informasi keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor, sedang berada dirumahnya di Dusun.II Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung.
kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, SH, bersama tim nya untuk melakukan penangkapan terhadap pelsku.
Selanjutnya kanit Reskrim bersama Tim nya melakukan Penyelidikan di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya itu tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (Hazam*)
Posting Komentar