Empat Kegiatan Bagian Umum Jadi Temuan BPK


3 Agustus 2023 MUSIRAWAS- Radar Merasi Pemberian Fasilitasi Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah

Sebesar Rp575.909.000,00 Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp33.910.196.950,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp32.683.297.479,00 atau
96,38% dari anggaran.

Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk
Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah sebesar Rp4.971.822.600,00
dengan realisasi sebesar Rp4.848.086.000,00. Realisasi tersebut tidak seluruhnya untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi terdapat pengeluaran biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah. Realisasi Program Fasilitasi biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.

1. Kegiatan Makanan Dan Minuman Rumah Tangga Sekretaris Daerah Sebesar. Rp508.425.000,00
2. Kegiatan Makanan Dan Minuman Tamu Saat Acara di Rumah Jabatan
Sekretaris Daerah Sebesar .Rp38.370.000,00
3. Belanja Jasa Pencucian Pakaian Sebesar Rp16.450.000,00
4. Belanja Pendukung Berupa Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dan Belanja Jasa
Tenaga Operator Komputer Sebesar Rp10.864.000,00

Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah selaku PPTK diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga pada rumah
jabatan sekretaris daerah diberikan berdasarkan:

a. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 pada angka 181 beban
makanan dan minuman lainnya yang mengatur harga satuan makan minum rumah
tangga Bupati, Wabup dan Sekda sebesar Rp60.000,00/porsi dan makan minum staf
rumah tangga dan petugas piket/jaga rumah jabatan Bupati, Wabup dan Sekda sebesar
Rp25.000,00/porsi; dan

b. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 811/KPTS/SETDA/2021 tanggal 24
Desember 2021 tentang Kriteria Belanja Makanan dan Minuman Kebutuhan Rumah
Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota TAPD
tidak mengetahui jika terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diperuntukan
bagi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa Setiap Pengeluaran Daerah.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, dan

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 pada Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi
perlengkapan dan perabot rumah tangga.

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga
pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum berisiko membebani keuangan daerah sebesar Rp575.909.000,00.

Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku inspektur anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran dalam lingkup tugasnya; dan
b. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan
pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya (Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama