Musi Rawas - LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) melaporkan Penggunaaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2023 di SMA Negeri Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (15/09/2023).
Dalam laporannya, Ketua LSM Gaven, Muhammad Aap didampingi ketua LBH Peta, Hazam, kepada wartawan mengatakan SMAN Selangit dalam mengelola Dana BOS diduga telah melakukan penyimpangan.
Diantara beberapa penyimpangan itu, Kepala. Sekolah tidak mengindahkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat virus corona (covid-19).
Kata Aap, modus yang dilakukan Kepala. Sekolah menganggarkan dana kegiatan ekstrakurikuler sedangkan di dua tahun tersebut (2020 hingga 2021) Pemerintah Pusat telah memberlakukan masa darurat virus covid-19.
"Itu artinya Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan termasuk kegiatan diluar jam sekolah seperti ekstra kulikuler dan perlombaan di sekolah ataupun antar sekolah yang bersifat menimbulkan kerumunan, juga ikut ditiadakan. Namun pada kenyataannya pihak sekolah menganggarkan kegiatan tersebut, sehingga menimbulkan kejanggalan dan menjadi tanda tanya besar," kata Aap.
Lebih lanjut Aap menerangkan, pada kegiatan sarana dan prasarana sekolah juga diduga telah terjadi dugaan mark up. Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan penyediaan alat multi media yang diduga fiktif.
"Sebab pada saat itu kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, atau dari rumah masing -masing. Artinya, guru dan para siswa melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan laptop atau handphone masing-masing tanpa menggunakan media tambahan di sekolah," ungkapnya.
Lebih lanjut, demikian juga pada beberapa kegiatan lain baik fisik ataupun non fisik, pada anggaran kegiatan non fisik diduga telah terjadi beberapa pelanggaran, Kepala Sekolah tidak transparan dalam pengelolaannya, hal itu dapat dibuktikan dengan melihat laporan pertanggungan jawaban yang dibuat.
Hal serupa juga terjadi pada kegiatan fisik, yang juga diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran, hal itu dapat dilihat dari beberapa kondisi fisik bangunan sekolah yang rusak, rapuh dan banyak plafon yang sudah berlobang dan memperihatinkan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan anggaran yang tersedia.
Aap berharap, pihak Kejari LubukLinggau segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Smentara, Kepala Sekolah SMA Negeri Selangit, RS, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait laporan dari dua lembaga tersebut menepis tudingan tersebut.
Dikatakannya, ia pada dua tahun itu (2020/2021) belum menjabat di sekolah itu.
"Tahun itu saya belum menjabat, saya baru menjabat pada November tahun 2021," kata RS.
Adapun ketika ditanya terkait adanya dugaan penyimpangan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan fisik sekolah selama kepemimpinannya, ia langsung membantah atas tudingan itu.
Dikatakannya, salama kepemimpinanny ia telah melakukan pembenahan dan telah menggunakan anggaran tersebut.
"Itu sudah dilakukan pembenahan," kilah RS dengan cepat menyudahi dan langsung mematikan handphonenya.
(Hz)
Posting Komentar