AKTIFITAS 13 PERUSAHAAN TAK MEMILIKI HGU


13 Oktober 2023- MUSIRAWAS  Forum Kemasyarakatan Musirawas Bersatu (FKMB) Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera stop aktifitas 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin atau Hak Guna Usaha (HGU) diketahui bahwa ke 13 perusahaan tersebut sudah lama Beroprasi di Wilayah Kabupaten Musi Rawas tanpa memiliki izin dan bisa di katakan perusahaan tersebut bergerak secara ilegal.


Dalam hal ini pernyataan keras langsung disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas berjanji akan segera mengusut dan menindaklanjuti hal tersebut, seiring waktu berjalan di ketahui bahwa DPRD Kabupaten Musi Rawas dinilai lemah dan tidak bisa mengambil keputusan terkait hal tersebut. bahkan suda sampai 3x DPRD kabupaten musi rawas mengundang perusahaan tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan yang mutlak dari hasil rapat tersebut.


Terkait potensi kerugian daerah mencapai 400 miliar Ketua komisi II Bdang Perkebunan DPRD Musi Rawas Prayitno menjelaskan dirinya sejak awal hingga sampai saat ini tidak mengetahui perkembangan hasil rapat antara lintas komisi II dan III, komisi III yang membidangi anggaran terkait rapat pembahasan potensi kerugian daerah 400 miliar atas restribusi atau pajak BPHTB dari prusahaan pekerbuanan sawit yang tidak di bayar ke pemerintah kbaupaten musi rawas.


atas polemik tersebut saya pastikan persoalan ini akan saya tindak lanjuti dan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap perusahaan perusahaan yang dinilai telah berbuat ulah di wilayah kabupaten musi rawas ini, secepatnya saya akan meminta bagian persidangan sekertariat DPRD musi rawas untuk mengundang kembali pihak prusahaan tersebut dan jika undangan tersebut tidak patuhi maka akan kita tindak lanjuti.ungkap prayitno.Berikut Daftar 7 dari ke 13 perusahaan tersebut yang katanya dan diperkirakan akan mengurus HGU dan membayar BPHTB

PT. TAS – Besaran BPHTB Rp. 9.997.000.000,00

PT. DAM – Besaran BPHTB Rp. 52.690.056.000,00

PT. SMS – Besaran BPHTB Rp. 2.884.790.400,00

PT. GSSL – Besaran BPHTB Rp.21.831.540.000,00

PT. PPA – Besaran BPHTB Rp. 35.460.717.900,00

PT. AKL – Besaran BPHTB Rp. 34.478.081.520,00

PT. ASMR – Besaran BPHTB Rp. 437.750.000,00

Berdasarkan data dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dari ketujuh perusahaan tersebut hanya terdapat 2 perusahan yang mengurus HGU serta membayar BPHTB.


Atas permasalahan tersebut di sebabkan kurang nya pengawasan dari pemerintah kabupaten musi rawas atau instansi yang terkait? sehingga beberapa perusahaan tersebut mangkir dalam kewajiban nya hingga menyebabkan rendah nya pendapat asli daerah (PAD), Sehingga kerugian atas (PAD) yang di proleh khusus nya daerah kabupaten musi rawas mencapai Ratusan Milyar. (Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama