Aliansi LSM Resmi Laporkan Desa Sukamakmur ke APH


Lubuklinggau, Ketua Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Pembelah Tanah Air (LBH-PETA) beserta Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) dan Lembaga Pemerhati Pembagunan Daerah (LSM-PPD) resmi melaporkan atas dugaan penggunaan dana desa (DD) di Desa Sukamakmur Kecamatan Bts Ulu Cecar kabupaten Musi Rawas Sumsel, ke kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, Senin, (09/10/2023) 


Dalam laporannya ketua LBH-PETA, Hazam, didampingi olh aliansi Lembaga Swadaya masyarakat kepada wartawan Senin 09/10/2023 menjelaskan, kepala desa sukamakmur dalam pengolahan pengunaan dana desa (DD) tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) terindikasi korupsi dan sangat merugikan negara 


Ketua LBH-PETA kepada awak media mengatakan kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan dari pantauan tim serta dikuatkan dengan keterangan narasumber yang mengatakan adanya dugaan penggunaan anggaran Fiktip di desa sukamakmur. 


Dari hasil penelusuran dilapangan berdasarkan keterangan narasumber yang sudah kami kantongan beberapa hari sebelum melakukan investigasi ternyata benar adanya dugaan kuat penggunaan anggaran Fiktip pada tahun 2022 di desa tersebut. 


Tidak hanya sampai disitu dari has penelusuran kami juga tidak ditemukan satupun bangunan jalan setapak yang dibangun oleh kepala desa dan pada tahun 2018 ada pembuatan lapangan bola voli 2 titik yang diduga telah terjadi mark-up pelaporan serta masih banyak kejanggalan-kejanggalan lain dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa di desa sukamakmur. Ungkapnya kepada awak media 


Lajut Hazam, berdasarkan temuan  Investigasi lapangan atauapun dokumen tertulis dan dari hasil konfirmasi ke narasumber yang akurat telah terjadi dugaan korupsi mark-up pelaporan anggaran hingga SPJ Fiktip Maka dari itu kami dari LBH-PETA dan Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat melaporkan kasus dugaan Desa sukamakmur  ke kejaksaan negeri kota Lubuklinggau.


"Kami Berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau agar dapat menindak tegas dan memberi efek jera kepada para koruptor karena jika realisasi anggaran negara yang disalurkan terealisasikan maka masyarakatlah yang akan sama menikmati," tutup Hazam.


(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama