30 November 2023- Muara Bungo, Tujuan pemerintah menggolontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah supaya kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal. Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah itu terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah.
Selasa, 28-11-2023 Ahmad Tullah resmi melaporkan SMP Negeri 1 Muaro Bungo dengan dugaan penyalahgunaan dana bos yang peruntukannya pengunaan tidak sesuai dengan juknis BOS. Sempat kami tayakan dengan Ahmad, ia mengatakan bahwa Oknum kepala sekolah SMP Negeri 1 Muara Bungo Propinsi Jambi diduga telah melakukan menyalagunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat dari perbuatannya itu Negara Telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah terlihat dari hasil investigasi kami ke sekolah. Ucapnya.
Lajut Ahmad, Pada kegiatan tahun 2020, pihak sekolah menganggarkan dana pembelajaran ekstra kurikuler, padahal ditahun itu pemerintah meniadakan kegiatan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 dan “jika sekolah mencairkan dana Bos, patut diduga kegiatan ini fiktip.
Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan kwitansi dan daftar honorer guru pembina pada kegiatan ekstrakurikuler dan sama hal di tahun 2021 dengan modus yang sama karna di tahun ini masih pendemi covid 19. “Demikian juga, anggaran kegiatan Pada tahun 2023 dengan modus yang sama diduga pihak sekolah dalam hal ini bendahara dan kepsek membuat laporan piktip”. Jadi menurut dari analisa dokumen anggaran bos, serta keterangan beberapa sumber, diduga telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah ini dengan beberapa modus.
Pertama, diduga dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendaharanya saja, lalu dana tersebut dikelola secara tidak transparan dimana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi dan tidak dipublikasikan dalam penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan trasparansi anggaran pendidikan.
Kedua, didalam petunjuk teknis tentang pengelolaan dana BOS reguler pihak sekolah tentunya harus melibatkan peran komite sekolah dan masyarakat, tentu saja harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru dan komite sekolah. Ujar Ahmad.
Lajut Ahmad dalam penggunaan dana bos ada kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani oleh peserta rapat, “namun hal ini tidak dilaksanakan oleh oknum kepala sekolah,Labih lanjut menjelaskan, didalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, pada pasal 2 huruf e, Bab I menyebutkan tentang transparansi dalam pengelolaan dana BOS, “bahwa dana BOS harus dikelola secara transparan, ia harus dipublikasikan ke masyarakat, baik disekolah maupun ditempat lain, melalui papan informasi misalnya,” terang Pada kegiatan ini, pihak sekolah menganggarkan dana pembelajaran ekstra kurikuler, padahal ditahun itu pemerintah meniadakan kegiatan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 dan “jika sekolah mencairkan dana Bos, patut diduga kegiatan ini fiktip. Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan kwitansi dan daftar honorer guru pembina pada kegiatan ekstra Kulikuler. Tutup Ahmad. (tim)
Posting Komentar