25 Maret 2024- Jambi Beradar nya di sosial Media terkait oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB. Akibatnya dua oknum debt Collector Dedi Zuheransyah (51 tahun), dan rekannya Robert Johan Saputra (35 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit.
Atas kejadian ini Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan " meminta semua jajaran Polisi baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, Agar tidak segan-segan untuk langsung menangkap tindakan debt collector yg menangkap dan menghadang kenderaan di jalan dan meresahkan masyarakat, karna debt collector hanya berhak menagih bukan mengeksekusi, dan yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019 "(ucap nya).
Kurniadi Hidayat juga menyampaikan "Jangan jadikan Kantor Polisi sebagai tempat Penitipan Kenderaan yang ditangkap ataupun dirampas oleh oknum debt collector, seharus nya Polisi menangkap Pihak debt collector yg membuat resah"Kita tidak mau Kejadian yg di Sumsel terulang kembali, oknum Polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector di Palembang pada Sabtu 23/3/2024, ini jadi suatu pembelajaran buat kita dengan Polisi saja oknum debt collector bertindak semena, apalagi dengan masyarakat biasa seakan-akan Marwah Polisi direndahkan, mari Polisi,LPKNI dan Masyarakat bersatu untuk menjaga demi kenyamanan kita bersama "(hazam*)
Posting Komentar