1 april 2024- Lubuklinggau himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kami dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuk Linggau ingin mengingatkan tentang pentingnya menjaga ketertiban ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami mendapati adanya laporan praktik menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertentu (HET) di wilayah kami.
Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kami memohon kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum ini. Ketersediaan gas LPG yang stabil dan terjangkau sangat penting bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keadilan dalam ekonomi kita.
Tindakan menimbun atau menjual Gas LPG 3 Kg di atas harga Het merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun atau didenda sebesar 60 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Terima kasih atas perhatiannya dan mari kita semua berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi kita semua.
Hormat kami.
[Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau] ( hazam*)
Posting Komentar