25 April 3024- MURATARA - Masyarakat Desa Maur Lama Kecamatan muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara dan BPD yang di dampingi oleh DPC LIN Muratara melapor perihal dugaan Korupsi Anggaran Desa . Salah satu poin dari laporan itu adalah, Kepala Desa membangun Sumur Bor Anggaran ADD tahun 2023, secara mengejutkan (dadakan).
Setelah diketahui, Pembangunan dilaksanakan setelah mengetahui adanya laporan dari salah satu Lembaga Sosial setempat ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyimpangan penggunaaan anggaran Pembangunan Desa oleh Pemerintah di Desa Maur Lama, yaitu pada pelaksanaan sumur bor secara dadakan.
Atas laporan tersebut, Pemerintah Desa takut diminta pertanggung jawaban oleh pihak Kejaksaan, sehingga tanpa melalui musyawarah oknum Kepala desa nekad melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini di ketahui, pada Rabu, (24/04/2024) dan sempat di dokumentasi oleh warga.
Hendra Bahalis Ketua DPC LIN Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyanyangkan atas tindakan oknum Kades tersebut. Seharusnya anggaran itu di silpakan. Sesuai regulasi, melalui musyawarah Pembangunan Desa baru bisa dilakukan pada tahun mendatang.
"Ini ngawur, dan melanggar dan ini bukan Negeri Konoha yang seenaknya menggunakan uang Negara. Mestinya harus disilpakan dahulu, baru dibangun ditahun mendatang, dan semua ada ketentuan," ujar Hendra, kepada awak media Kamis, (25/04), menyarankan aparat Penegak Hukum lebih jeli melihat persoalan ini, dan segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi perkara ini.
Terkait regulasi teknis pelaksanaan ia menjelaskan , hal-hal strategis dalam penggunaan anggaran Desa, pelaksanan penggunaannya pengelolaannya harus dilaksanakan melalui musyawarah (Musrenbang) Desa, seperti ketentuan pasal 84 ayat (2), bukan semaunya.
Dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kata dia, semua sudah ada ketentunya harus mengacu pada UU tentang Desa Nomor 6 tahun 2014. Perencanaan atau penetapan RPJM Desa, RKPDes, ABPDesa semua harus disesuaikan arah kebijakan Desa yang tentunya harus melibatkan semua unsur-unsur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat Desa, perangkat Desa, dan terkait lain serta BPD. Hal ini sudah dijelaskan Permendagri nomor 114 tahun 2014.
Seperti tentang penyusunan RKPDesa di (pasal 45) menerangkan Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa, serta perubahannya ada di pasal 46 dan pasal 47. Sementara musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan Desa diatur didalam (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a), paparnya.
Kembali Hendra menjelaskan,
Disebutkan juga (Pasal 63 )mengatur tentang rapat kerja, pasal 66 pembahasan kesepakatan perubahan , dan rapat kerja musyawarah Desa, juga diterangkan didalam pasal 67 ayat(3) huruf d, serta pasal 84 ayat (2) tentang musyawarah pengelolaan pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungan jawaban, juga sudah ada ditentukannya pada pasal 70 yang kesemua ketentuan ini luput dari perhatian Pemerintah Desa Maur Lama,"kata Hendra menyarankan agar Penyelenggara Pemerintah Desa Maur Lama mempelajari serta memahami isi dari Permendagri tersebut.
Selain itu tambah dia, musyawarah kegiatan pemberdayaan Masyarakat Desa ditentukan pada (Pasal 84, Ayat (5), sedangkan Musyawarah Evaluasi kegiatan Pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Desa juga telah ditetapkan di (Pasal 91, Ayat (1), Huruf (e), jelasnya.
Jadi apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Maur Lama dalam menggunakan ADD tahun 2023 terkait pembangunan sumur bor yang dilakukan secara dadakan itu sama sekali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga menyalahi ketentuan. Oleh karena itu ia berharap APH segera melakukan pengusutan secara tuntas atas kasus ini.
"Sebab Anggaran DD ataupun ADD adalah uang Negara, bukan milik pribadi yang tak boleh digunakan seenaknya, apa lagi di tahun 2024 ini pihak KPK sudah membidik Pemerintah Desa terkait pengunaan Dana Desa,"pungkas Hendra Bahalis menutup pembicaraan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. ( Tim)
Posting Komentar