14 April 2024- Musi Rawas- Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, hingga 14 April 2024, sebagian besar Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas belum melaporkan harta kekayaannya.
Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) Alam Budi Kesuma, menyoroti kurangnya kesadaran dan integritas pejabat terkait kewajiban melaporkan harta kekayaan. Menurut Alam, kewajiban ini menunjukkan integritas dan transparansi pejabat dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang mereka miliki.
"Seluruh pejabat harus sadar akan kewajiban tersebut. Ini mencerminkan sejauh mana pejabat kita memiliki integritas, transparansi, dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimilikinya," ungkap Alam, Minggu (14/04/2024).
PP No. 94 Tahun 2021, yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelaporan harta kekayaan. Dalam pelaporan ini, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan semua jenis kekayaan yang mereka miliki.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 huruf e, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan perundang-undangan seperti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi disiplin, termasuk pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penyampaian LHKPN yang lengkap dan tepat waktu sangat penting dalam mencegah tindakan korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara. Koordinator APSB mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan sebagai upaya nyata dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintahan.( Tim*)
Posting Komentar