KETUA LBH PETA MEMINTAK APH TINDAK TEGAS PUNGLI DI SEKOLAH


24 Mei 2024- Sarolangun Ketua umum lembaga gebrakan aktivis independen (LSM-GAVEN) didampingi ketua lembaga bantuan hukum (LBH-PETA) akan melimpahkan laporan ke-APH (aparat penegak hukum) terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok uang perpisahan kepada siswa/wali murid di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri, 

Diperoleh informasi dan keterangan dari salah satu wartawan media Sumatera news yang mengajak lembaga swadaya masyarakat yang didampingi oleh LBH-PETA untuk bersama-sama melakukan tela'ah dan penelitian lebih lanjut terkait dugaan pungutan berkedok uang perpisahan kelas 6 MIN Sarolangun Jambi dan hasil dari tela'ah tersebut akan dilimpahkan ke-APH Aparat Penegak Hukum  dan sekaligus ke cyber pungli yang ada di Provinsi  Jambi

Modus operandinya, wali siswa diminta untuk menghadiri rapat yang diadakan oleh komite sekolah yang isinya menyebut dan membahas tentang perpisahan siswa di sekolah MIN Sarolangun, pada saat rapat komite sekolah dengan wali murid berlangsung, di sana juga dibahas tentang kondisi sekolah dan wali murid juga diminta untuk memberikan sejumlah uang salah satunya untuk membangun pagar sekolah dan sekaligus uang perpisahan siswa kelas 6


Kemudian dari hasil rapat komite tersebut menurut keterangan dari kepala sekolah telah  diperoleh kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah bahwa setiap wali murid diminta untuk memberikan uang dengan nominal Rp.350.000 per siswa dengan rincian sebesar Rp.150.000 untuk melakukan pembangunan pagar sekolah dan Rp250.000 dianggarkan untuk perpisahan siswa


Menanggapi adanya dugaan pungutan yang dilakukan di madrasah ibtidaiyah Negeri Sarolangun ketua umum lembaga gebrakan aktivis independen (LSM-GAVEN) mengatakan tugas dan tupoksi dari komite sekolah sudah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 bahwa memang benar sumbangan bisa diminta ke orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua/wali murid karena sumbangan tersebut sifatnya sukarela, dan yang namanya sumbangan, tentunya nominal jangka waktu dan bentuk dari sumbangan tidak ditetapkan batasan minimalnya dan juga tidak dipatok besaran dari nominal yang harus diberikan oleh wali murid.


Jika jumlah nominal dari pungutan ditentukan dengan alasan kesepakatan bersama apalagi yang nominalnya sudah menginjak di angka Rp.350.000, jelas hal tersebut sudah dikategorikan pungli karena sudah memberatkan wali siswa. Jelas AAP Ketum LSM-GAVEN


Di tempat yang sama bapak hazam ketua lembaga bantuan hukum pembela tanah air (LBH -PETA) juga menanggapi serius terkait pungutan berkedok uang perpisahan di madrasah ibtidaiyah Negeri Sarolangun yang besaran nominalnya mencapai Rp.350.000 dan memaparkan jika tindakan pungutan yang difasilitasi oleh pihak sekolah melalui komite sekolah itu jelas bertentangan dengan aturan yang ada dan menurut beliau tindakan tersebut dapat dikategorikan maladministrasi.


jika dilakukan telaah lebih dalam dan merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.


"Karena sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, dan jika sama-sama kita lakukan telaah lebih dalam maka akan ada banyak aturan-aturan yang bertentangan dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, ya seharusnya pihak sekolah dapat mematuhi hal tersebut," Jelas HAZAM Ketua Lembaga Bantuan Hukum


Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar untuk tidak melakukan pungutan salah satunya adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pada saat diminta klarifikasi oleh tim aliansi kepala sekolah madrasah ibtidaiyah Negeri Sarolangun membenarkan adanya pungutan uang sejumlah Rp.350.000,- perwali siswa dengan alasan untuk perpisahan dan sekaligus pembangunan pagar sekolah tapi kepala sekolah menyangkal jika pungutan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.


Karena kepala sekolah hanya memfasilitasi dan mengetahui jika komite sekolah akan melakukan rapat komite dengan wali siswa dan menurut kepala sekolah seluruh yang menjadi hasil rapat dan keputusan bersama antara komite sekolah dengan wali siswa mutlak merupakan hasil musyawarah yang diperoleh pada saat diadakan rapat komite dan kepala sekolah tidak mengetahui sama sekali hasil keputusan tersebut dan menyuruh tim aliansi untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada ketua komite sekolah


"saya memang mengetahui adanya rapat komite dan saya sebagai kepala sekolah hanya memfasilitasi rapat tersebut mengenai hasil rapat Saya tidak mengetahui silahkan bapak untuk konfirmasi lebih lanjut dengan ketua komite karena itu pekerjaan yang dilakukan oleh komite sekolah, dan saya sebagai kepala sekolah hanya bertanggung jawab dengan realisasi anggaran uang negara yang direalisasikan di sekolah saya." Ujar kepala sekolah ( Tim*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama