30 Juni 2024- Palembang - Dalam rangka membantu pemerintah dalam langkah Startegi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah ditanda tangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam PERPRES 54 Tahun 2018. Di Kota Lubuk Linggau, Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan mendapatkan istilah " LUBUK KECIK, BUAYO BANYAK NAK MAKAN GALO" pada saat melakukan investigasi lapangan. Selain itu, Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan telah mengetahui pola TSM (Terstruktur, System, Masif) bahkan pola mutasi jabatan agar dapat mengelabuhi pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Dan inilah daftar dinas kota lubuk linggau yang telah di laporkan oleh Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal (04/06/2024) dan pada tanggal (06/06/2024) telah di kaji telaah oleh Team Satgas Lapdumas Kejati serta Progress ke tiga (3) Lapdu tersebut akan di pertanyakan dalam minggu - minggu ini oleh Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan
1. DINAS PUPR (15/GRIB.JAYA/SS/2024)
2. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman (16/GRIB.JAYA/SS/2024)
3. Dinas Pariwisata (17/GRIB.JAYA/SS/2024)
4. Dinas Kesehatan (18/GRIB.JAYA/SS/2024)
5. Dinas Komunikasi Dan Informasi (19/GRIB.JAYA/SS/2024)
Dimana Laporan Dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi yang dilaporkan itu adalah pekerjaan baik dari penyedia maupun swakelola TA. 2023 yang telah direalisasikan semua dan telah dicairkan di KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) yang disertai LPJ.
Satria Amri Ramadhan, S.Ip.MM selaku ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan dan ahli dalam Ilmu Pemerintahan, mengatakan " Saya banyak mendengar tentang Kota Lubuk Linggau terkait Gratifikasi Tindak Korupsi yang susah disentuh oleh hukum. Sehingga, saya selaku ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan menurunkan Team Khusus yang profesional serta ahli dalam bidang nya untuk menangani Gratifikasi Tindak Korupsi dalam membantu Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam memberantas para Koruptor yang telah merugikan negara serta menyengsarakan rakyat demi memperkaya diri. Maka dari itu, kita akan selalu berusaha dan kita wajib laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti nya serta kita akan mengawal Laporan dugaan tersebut ".
Deddy Andespa yang merupakan Ketua Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan dan memiliki sertifikat anti Korupsi menjelaskan kepada awak media " Dalam pemahaman teritorial lingkungan pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Investigasi lapangan. Kami dari Team Khusus DPD GRIB Sumatera Selatan banyak melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa, lima (5) dinas yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Khusus dua (2) dinas yaitu Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Lubuk Linggau merupakan tempat dan sarang para pelaku koruptor. Dari perencanaan, sistem jual beli proyek yang melebihi PPN dan PPh yang telah ditentukan pemerintah serta pekerjaan yang dapat dimanipulasi pekerjaan. Sesuai dengan Arahan dan petunjuk ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan, kita akan kawal laporan dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi nya sampai tuntas".( Tim*)
Posting Komentar