JAKOR SAMBANGI DPRD DAN PEMKAB OKI MENUNTUT AGAR PT OKI PULP SEGERA DITUTUP


24 Juni 2024- Ogan Komering Ilir sum sel Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) beberapa waktu lalu telah menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar PT. OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup dan pemegang sahamnya segera diadili

massa aksi dari Jakor kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab. OKI)

Kedatangan massa aksi di Kabupaten OKI dengan spanduk terbentak sepanjang 50 meter, merupakan aksi lanjutan sebagai kosistensi Jakor dalam mendukung tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas korupsi

Ali Aman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menuturkan bahwa kedangan pihaknya di DPRD dan Pemkab OKI adalah wujud pengimplementasian dari amanat undang undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum


“Kedatangan kami kesini (Kabupaten OKI) adalah untuk menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), dan tisu secara terpadu di Kabupaten OKI ini memiliki masalah yang sangat kompleks”. Tutur Ali


Dalam orasinya Ali menjelaskan bahwa permasalahan di PT Oki Pulp tersebut terdiri dari aspek ketenaga kerjaan, lingkungan, distribusi, transportasi sampai dengan aspek perpajakan.

“PT. Oki Pulp ini sepertinya saja adem ayem, jikalau diumpakan penyakit, sebenarnya perusahaan ini sudah komplikasi” Kata Ali Aman


Berikutnya Koordinator Aksi, Fadrianto TH, menguraikan permasalahan yang komplek tersebut, dari aspek ketenaga kerjaan. Dimana terdapat ketikseimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA), apalagi terdapat indikasi TKA di PT OKI Pulp tidak memilik memiliki kelengkapan dokumen tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.


Dari hasil olahan dan temuan data Jakor di lapangan, di dapati terdapat ratusan lebih TKA yang berada di PT. OKI Pulp & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA disana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKAnya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA


“ada ketidakadilan dalam sistem ketenaga kerjaan disana, pekerja lokal dari Masyarakat pribumi dieksploitasi, harus berjibaku bahkan ada yang sampai meninggal dunia, tetapi tenaga kerja asing, diduga tanpa memiliki dokumen yang jelas, diberikan keistimewean disana” papar Fadrianto


Kemudia pada aspek berikutnya, ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa perizinan, dan pengunaan kendaraan operasional pengangkutan logistik (roadtrain) pulp dan tisu yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.


“Hasil investigasi Jakor, didapati berbagaimacam indikasi tindak pidana yang dilakukan OKI Pulp yang mengakibatkan kerugian pada Masyarakat, lingkungan hidup dan keuangan negara”. Tegas Fadrianto


Dijelaskan pada salah satu sampel kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT OKI Pulp & Paper yang ber rute dari sungai baung ke seaport tanjung tapa (gudang/werehouse) yang berlokasi di daerah mangrove yang terindikasi berjumlah hingga ratusan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan negara dan daerah dirugikan dari sisi penerimaan pajak kendaraan.


Dalam pernyataan sikap aksi yang disampaikan oleh Fadrianto menegaskan bahwa pihaknya mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKI agar membuat rekomendasi untuk pencabutan izin usaha PT. OKI Pulp & Paper Mills.


“Kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD membetuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan mengecek dokumen TKA di PT. OKI Pulp & Paper Mills.” tuntutnya


Kemudian massa aksi mendesak Pemkab dan DPRD OKI agar memeriksa dan memanggil pemilik dan pemegang saham PT. OKI Pulp & Paper Mills beserta dinas-dinas terkait untuk dikonfrontir terkait dengan indikasi tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang merugikan Masyarakat, lingkungan dan keuangan negara 


Unjuk rasa Jakor di Kabupaten OKI berlangsung secara damai dan massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi massa sampai tuntutannya terpenuhi.

“Jakor akan konsisten melakukan aksi serupa sampai benar benar PT. OKI Pulp & Paper Mills ditutup dan pemilik serta pemegang sahamnya diadili secara hukum”. Pungkas ketua Jakor( Tim*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama