26 Juni 2024- Lubuklinggau Sidang perkara kasus Pengancaman oleh Fepri Angga, berlangsung di PN lubuklinggau, Terdakwa Fepri Angga diputuskan Majelis Hakim selama 2 bulan penjara, dengan Putusan Putusan PN LUBUK LINGGAU Nomor 251/Pid.B/2024/PN Llg
Terdakwa Fepri Angga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Hakim Anggota Verdian Martin, menimbang untuk Putusan bahwa Terdakwa Fepri Angga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dalam sidang Putusan tersebut dibacakan bahwa Jpu Rodianah,SH tetap dalam tuntutannya 3 bulan berdasarkan pasal 335 ayat (1) "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Terpidana Fepri Angga bin Zainal Japri divonis karena melakukan perbuatan pengancaman dengan membawa sebilah parang lalu membacok sepeda motor rx king, dan 1 box kotak jangkrik segi empat sebanyak 2 kali milik korban EdiSuyanto bin Suyetno.
Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan kejadian tersebut dengan Korban EdiSuyanto, dengan saksi Pransisko dan Saksi Erik.
Awal insiden di toko Pancing, peristiwa pengancaman pada Edisuyanto (korban), terjadi di Batu urip, pada tanggal 24 Febuari 2024,sekitar sore hari pukul 16:30.
Rumah terdakwa di belakang toko pancing korban, yang saat itu ingin masuk di jalan sebelah toko korban dengan membawa mobil honda jazz, lalu terdakwa turun dengan marah menyuruh pindahkan mobil yang menghalangi jalan masuk ke rumahnya.
"mas lah sering nian, nutup jalan masuk ke belakang...". Sesudah marah, Kemudian Terdakwa pulang ke rumah mengambil sebilah parang,"siapo yg melawan wang sini ?, sikaklah..." lalu mendatangi korban ediyanto ke dalam toko, korban lari masuk. Terdakwa kemudian Membacok jok rx king, dan kotak jangkrik sebanyak 2 kali.
Kejadian tersebut tidak tercapai perdamainan, karena edisuyanto (korban) meminta ganti rugi sedangkan terdakwa tidak menyanggupinya.
Terdakwa dihukum dengan setimpal perbuatannya, untuk menyadari atas perbuatannya.
Barang Bukti dalam perkara dikembalikan pada korban.
Pengancaman yang dilakukan Fepri Angga dinyatakan bersalah, dihukum 2 bulan kurungan penjara.
Dalam Sidang Putusan, Hakim Ketua Achmad Syarifudin memberitahu Terpidana Fepri Angga diberikan waktu untuk banding dalam 7 hari ke depan.
Terpidana Fepri Angga menerima putusan tersebut, dan tidak melakukan banding. ( Tim*)
Posting Komentar