DUGAAN KORUPSI DANA DESA LUBUKNGIN BARU LBH PETA, AKAN MELAKUKAN PELAPORAN KE APH


20 Agustus 2024 - Musi Rawas, realisasi penggunaan anggaran dana desa diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang notabennya berdomisili di desa tersebut tapi pada realisasinya diduga telah terjadi penyimpangan pada penggunaan anggaran dana desa di desa Lubukngin baru kecamatan selangit kab Musi Rawas Sumsel


Diperoleh informasi awal dari data realisasi penggunaan anggaran dana desa (APBDes) yang di kuatkan dengan beberapa temuan di lapangan dan diperoleh beberapa kejanggalan-kejanggalan dari realisasi anggaran dana desa di desa Lubukngin baru


Salah satunya penelitian tim di lapangan juga ditemukan beberapa dugaan-dugaan kejanggalan penggunaan anggaran dana desa, yang ada di desa Lubukngin baru salah satunya yang menjadi dugaan kuat telah terjadinya penyimpangan anggaran berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim dilapangan yaitu pada beberapa realisasi anggaran yang di bawah ini,


Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)Polindes pemilik Desa lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 1X.XXX.XXX

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Posyandu remaja) Rp 3.6XX.XXX

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Makanan dan Gizi Sehat Balita dan Ibu Hamil) Rp 7.XXX.XXX

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Insentif guru ngaji) Rp.8.XXX.XXX

Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Insentif guru paud) Rp.9.XXX.XXX

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Sarana dan Prasarana Transportasi Desa (Pengadaan CCTV Desa) Rp 30.XXX.XXX

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani  Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani Rp.104.XXX.XXX

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Jalan Usaha Tani) Rp 51.XXX.XXX

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan Bibit dan Kandang serta pakan ayam pedagang) Rp.48.XXX.XXX

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana desa)Rp.77.XXX.XXX

Menanggapi beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan tim di lapangan, ketua lembaga bantuan hukum pembela tanah air (LBH-PETA) untuk  melakukan tela'ah serta penelitian lebih lanjut dari hasil temuan-temuan yang ada dan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Lubuklinggau  agar APH dapat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait beberapa temuan yang ada di desa lubukngen baru


"Selain dari temuan tersebut di atas ada beberapa kejanggalan-kejanggalan lain yang sudah kami kantongi dan sudah kami tela'ah secara bersama yang menurut pandangan kami adanya penyimpangan penggunaan anggaran dari desa tersebut

Saya Hazam ketua LBH-PETA juga memberikan statement yang tegas terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di desa  Lubukngin baru , akan melakukan insententif  agar bisa menjadi shokterapi dan efek jera bagi pengguna anggaran yang nakal dengan cara melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dan mendesak aph untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa faktor yang menjadi temuan di lapangan


"Saya dari lembaga bantuan hukum pembela tanah air sudah mempelajari menela'ah dan akan melakukan penelitian lebih lanjut dari beberapa temuan pada penggunaan anggaran dana desa di di desa lubukngen baru ini, dan nantinya kami beserta rekan-rekan akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi shokterapi dan sekaligus menjadi efek jera bagi para pengguna anggaran yang nakal".


Dengan ini saya sebagai memberikan klarifikasi jawaban langsung dari kepala desa dua kali 24 jam , apabila tidak respon dan jawaban dari yang bersangkutan saya akan melakukan pelaporan ke APH


Keterlibatan Kepala Desa sebagai pelaku, menunjukkan belum dijalankannya secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh Kepala Desa. Di mana kepala desa dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)


Namun pada kenyatannya Kepala Desa  belum sepenuhnya memahami kewajiban ini. Dari sinilah awal munculnya berbagai persoalan. seperti Tingkat  Kemiskinan meningkat, stunting, hingga kebodohan, serta  ketimpangan antara  simiskin dan sikaya  semakin tajam, mewarnai kehidupan masyarakat pedesaan diwilayah ini. Upaya mengurangi jumlah warga miskin nampaknya belum sepenuhnya membuahkan hasil .Peningkatan pertumbuhan ekonomi serta  kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. 


Selain itu buruknya sistem tata kelola Pemerintahan akibat  rendahnya kualitas SDM  aparatur Desa  manambah daftar panjang buruknya  sistem tata kelolah Dana Desa di wilayah ini.


Sampai berita diterbitkan pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Lubukngin Baru sudah dihubungi melalui no wa 0853 XXXX XXXX Tapi tidak menjawab panggilan dan tidak merespon dan Belom ada satu statement pun dan hak jawab yang diberikan oleh yang bersangkutan tapi tim dan awak Media akan terus berusaha untuk menghubungi guna pemberitaan lebih lanjut. (TIM*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama