20 Agustus 2024 - Musi Rawas, realisasi penggunaan anggaran dana desa diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang notabennya berdomisili di desa tersebut tapi pada realisasinya diduga telah terjadi penyimpangan pada penggunaan anggaran dana desa di desa Lubukngin baru kecamatan selangit kab Musi Rawas Sumsel
Diperoleh informasi awal dari data realisasi penggunaan anggaran dana desa (APBDes) yang di kuatkan dengan beberapa temuan di lapangan dan diperoleh beberapa kejanggalan-kejanggalan dari realisasi anggaran dana desa di desa Lubukngin baru
Salah satunya penelitian tim di lapangan juga ditemukan beberapa dugaan-dugaan kejanggalan penggunaan anggaran dana desa, yang ada di desa Lubukngin baru salah satunya yang menjadi dugaan kuat telah terjadinya penyimpangan anggaran berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim dilapangan yaitu pada beberapa realisasi anggaran yang di bawah ini,
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)Polindes pemilik Desa lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 1X.XXX.XXX
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Posyandu remaja) Rp 3.6XX.XXX
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Makanan dan Gizi Sehat Balita dan Ibu Hamil) Rp 7.XXX.XXX
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Insentif guru ngaji) Rp.8.XXX.XXX
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Insentif guru paud) Rp.9.XXX.XXX
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Sarana dan Prasarana Transportasi Desa (Pengadaan CCTV Desa) Rp 30.XXX.XXX
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani Rp.104.XXX.XXX
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Jalan Usaha Tani) Rp 51.XXX.XXX
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan Bibit dan Kandang serta pakan ayam pedagang) Rp.48.XXX.XXX
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana desa)Rp.77.XXX.XXX
Menanggapi beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan tim di lapangan, ketua lembaga bantuan hukum pembela tanah air (LBH-PETA) untuk melakukan tela'ah serta penelitian lebih lanjut dari hasil temuan-temuan yang ada dan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Lubuklinggau agar APH dapat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait beberapa temuan yang ada di desa lubukngen baru
"Selain dari temuan tersebut di atas ada beberapa kejanggalan-kejanggalan lain yang sudah kami kantongi dan sudah kami tela'ah secara bersama yang menurut pandangan kami adanya penyimpangan penggunaan anggaran dari desa tersebut
Saya Hazam ketua LBH-PETA juga memberikan statement yang tegas terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di desa Lubukngin baru , akan melakukan insententif agar bisa menjadi shokterapi dan efek jera bagi pengguna anggaran yang nakal dengan cara melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dan mendesak aph untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa faktor yang menjadi temuan di lapangan
"Saya dari lembaga bantuan hukum pembela tanah air sudah mempelajari menela'ah dan akan melakukan penelitian lebih lanjut dari beberapa temuan pada penggunaan anggaran dana desa di di desa lubukngen baru ini, dan nantinya kami beserta rekan-rekan akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi shokterapi dan sekaligus menjadi efek jera bagi para pengguna anggaran yang nakal".
Dengan ini saya sebagai memberikan klarifikasi jawaban langsung dari kepala desa dua kali 24 jam , apabila tidak respon dan jawaban dari yang bersangkutan saya akan melakukan pelaporan ke APH
Keterlibatan Kepala Desa sebagai pelaku, menunjukkan belum dijalankannya secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh Kepala Desa. Di mana kepala desa dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Namun pada kenyatannya Kepala Desa belum sepenuhnya memahami kewajiban ini. Dari sinilah awal munculnya berbagai persoalan. seperti Tingkat Kemiskinan meningkat, stunting, hingga kebodohan, serta ketimpangan antara simiskin dan sikaya semakin tajam, mewarnai kehidupan masyarakat pedesaan diwilayah ini. Upaya mengurangi jumlah warga miskin nampaknya belum sepenuhnya membuahkan hasil .Peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan.
Selain itu buruknya sistem tata kelola Pemerintahan akibat rendahnya kualitas SDM aparatur Desa manambah daftar panjang buruknya sistem tata kelolah Dana Desa di wilayah ini.
Sampai berita diterbitkan pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Lubukngin Baru sudah dihubungi melalui no wa 0853 XXXX XXXX Tapi tidak menjawab panggilan dan tidak merespon dan Belom ada satu statement pun dan hak jawab yang diberikan oleh yang bersangkutan tapi tim dan awak Media akan terus berusaha untuk menghubungi guna pemberitaan lebih lanjut. (TIM*)
Posting Komentar