2 Agustus 2024- Lubuklinggau Patut disayangkan jika sikap arogansi seorang mantan pejabat publik seperti halnya sikap mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang diduga mencaci-maki wartawan saat tengah menjalankan tugasnya menggali informasi.
Tepatnya Kamis 1 Agustus 2024, tim Wartawan MNT menghubungi Kades berinisial (A) melalui telepon WhatsApp, mengkonfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa semasa yang bersangkutan menjabat.
Konfirmasi ini dilakukan karena berdasarkan data APBDes yang didapatkan oleh awak media, ada jenis kegiatan yang diduga sangat tidak wajar. Bahkan dari keterangan salah satu sumber, mantan oknum Kades (A) hingga saat ini masih menguasai beberapa aset desa. Yang anggaran maupun proses pengadaan aset tersebut juga diduga bermasalah atau di Mark up.
Namun entah kenapa dan alasan apa bukannya memberikan klarifikasi, justru mantan oknum Kades malah setengah menantang sambil mencaci maki wartawan yang menghubunginya.
Merasa profesinya dihina tanpa alasan yang jelas, sejumlah Wartawan pun memberikan reaksi protes terhadap tindakan sang oknum mantan Kades (A). Selain tindakannya diduga masuk dalam unsur pidana juga sangat bertentangan dengan undang-undang Pers.
Yang di dalam undang-undang dimaksud menyebutkan, bahwa menghalangi wartawan pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Dan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
Menindaklanjuti tindakan oknum mantan Kades, sejumlah Wartawan yang tergabung di media MNT pun bereaksi dan melaporkan hal ini ke Polres Lubuklinggau. Dan meminta kepolisian segera memproses hukum, supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi menimpa kalangan Wartawan dalam jalankan tugasnya. ( Red*)
Posting Komentar