18 Agustus 2024- Musi Rawas dalam sengketa lahan, Camat Hermansyah pimpin mediasi keluarga Untung Suropati bersama Kuasa Hukumnya Dr. Sambas, S.IP, SH, MH, dengan pihak PT. Bina Sains Cemerlang. Yang berlangsung di kantor Camat Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Rabu, (14/08/2024)
Adapun pertemuan mediasi ini, adalah merupakan tindaklanjut dari surat somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Untung Suropati, soal 6 hektar lahan plasma terhadap PT. Bina Sains Cemerlang beberapa waktu sebelumnya. Yang lahan dituntut oleh pihak keluarga Untung Suropati adalah sesuai isi kesepakatan ke-dua belah pihak di tahun 2015, dan selanjutnya disepakati kembali 2021. Namun mirisnya hingga saat ini lahan plasma tersebut, belum juga diserahkan atau ditepati pihak oleh perusahaan PT. Bina Sains Cemerlang.
Camat Hermansyah didampingi Sekcam Muara Lakitan bertindak sebagai fasilitator, dihadiri ke-dua belah pihak, termasuk Kapolsek AKP. Am. Karim, Danramil Lettu Inf Budi Suharjo yang diwakili Koptu Jumairi serta sejumlah wartawan dari berbagai media.
Dalam mediasi ini, baik Kuasa Hukum maupun Camat Hermansyah sebagai fasilitator, sempat terlihat kecewa dengan penyampaian dua perwakilan dari PT. Bina Sains Cemerlang yakni, Senior Asisten Alimin dan Senior Manager Jimmy Sihombing. Yang mengaku tidak dapat memberikan keputusan, dan hanya dapat menyampaikan tuntutan pihak keluarga Untung Suropati, kepada pihak manajemen perusahaan.
Di akhir acara mediasi, pihak keluarga Untung Suropati melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Sambas, S.IP, SH, MH akhirnya memberikan waktu seminggu ke depan. Setidaknya paling lambat 21 Agustus 2024, PT. Bina Sains Cemerlang memberikan keputusan yang pasti, soal kompensasi ganti rugi lahan 6 hektar plasma ,Yang mana sampai saat ini belum ada kejelasan ( hazam)
Posting Komentar