26 Agustus 2014-Lubuk Linggau, Jumat, 23 Agustus 2024 – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh RR (27), warga Desa Karang Waru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama rekannya berinisial D (buron), gagal setelah korban menyadari bahwa kunci kontak yang dipegangnya cocok dengan motor yang sedang didorong oleh pelaku. Insiden ini terjadi di Jalan Sultan Mahmud, depan Loket Indah Chargo, RT.09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuk Linggau.
Kejadian bermula pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban, Setiani, warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, memergoki tersangka RR sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya. Saat itu, tersangka RR sedang berusaha membawa kabur motor korban bersama rekannya D (buron).
Korban yang curiga langsung menegur tersangka dengan bertanya, "Ngapo kau dorong motor aku?" Tersangka pun dengan tenang menjawab, "Ini motor aku," sambil tetap berada di atas motor tersebut. Tak tinggal diam, korban kemudian memanggil seorang penjual kue yang berada di dekat lokasi kejadian dan meminta bantuan sambil menunjuk ke arah motor yang sedang didorong oleh tersangka.
Di tengah perdebatan, tersangka RR mencoba meyakinkan korban bahwa motor tersebut miliknya dengan menunjukkan kunci kontak yang sebenarnya adalah kunci mobil dinas milik suami korban, yang telah diambil tersangka dari dasbor motor. Namun, korban dengan cepat menyadari bahwa kunci tersebut bukan kunci motor, melainkan kunci mobil. Untuk memastikan, korban mencoba memasukkan kunci kontak asli yang dipegangnya ke motor yang didorong oleh tersangka, dan seketika itu juga lampu indikator motor menyala. Menyadari bahwa aksinya telah terbongkar, tersangka RR langsung melarikan diri dengan membawa kunci mobil tersebut.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini segera berusaha mengejar tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I yang dipimpin oleh Katim Opsnal bersama personel unit Reskrim segera mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka RR tidak jauh dari lokasi pencurian.
Dari hasil interogasi, tersangka RR mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, D, yang masih buron. Tersangka juga mengakui bahwa motor yang dicurinya bersama D rencananya akan dijual ke Desa Palak Curup, namun aksi mereka gagal setelah diketahui oleh korban. Selain itu, tersangka RR mengungkapkan bahwa ia bersama D (buron) telah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan, Polsek Lubuklinggau Timur, dan Polres Musi Rawas dengan total delapan TKP.
Tersangka RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi saat ini masih memburu rekan tersangka, D, yang masih dalam status buron.( Red*)
Posting Komentar