Wawako: Pentingnya Strategi Penerapan Kebijakan Pajak yang Tak Memberatkan Masyarakat


LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menegaskan pentingnya strategi yang tepat dalam penerapan kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. 


"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan nantinya tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kita perlu melakukan pendekatan yang adil dan solutif," ujarnya saat memimpin rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),  Selasa (4/3/2025).  


Selanjutnya Wawako juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.


Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau,  H Hendra Gunawan, mengungkapkan ada lima orang wajib pajak yang mengajukan keberatan terkait pembayaran PBB maupun BPHTB.


Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024.


Hendra menjelaskan bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama