28 Mei 2025- Musi Rawas Sum Sel Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Insan Pers/Media di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Auditorium Setda Kabupaten Musi Rawas,
Dalam rangka silaturahmi dan mempererat kerjasama, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Diskominfo Musi Rawas melakukan Rapat Koordinasi "Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Tahun 2025" sebagai dasar kerja sama, serta mitra kerja strategis dalam membantu penyebarluasan informasi dan publikasi capaian kinerja pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Musi Rawas Adi Irawan mengatakan, melalui rapat koordinasi ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ingin menyampaikan dan mendiskusikan pedoman kerjasama media dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Media dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bersama, baik oleh pemerintah maupun oleh insan media, dalam menjalin kemitraan yang sehat dan produktif.
Diharapkan, dengan adanya pedoman yang disusun ini, hubungan kemitraan yang telah terjalin dapat semakin solid, saling mendukung, dan berorientasi pada kepentingan publik. Tentunya dengan masukan konstruktif dari para peserta rapat, agar pedoman ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan dinamika yang ada di lapangan.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud diwakili Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Supardiyono menyampaikan, Rapat koordinasi ini memiliki makna penting sebagai forum untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, serta memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan insan media dalam membangun tata kelola informasi yang baik, akurat, dan bertanggung jawab.
Melalui kerja sama yang baik, diberharapkan seluruh informasi pembangunan, kebijakan publik, serta berbagai program kerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat tersampaikan secara objektif, transparan, dan konstruktif kepada masyarakat.
Langkah pemkab Mura dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini mendapatkan dukungan dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mura Abu, menurutnya penerapan pedoman kerjasama ini dapat menentukan arah kerjasama pemerintah dengan media yang baik.
Abu Nawas juga menyoroti peran penting media sebagai mitra pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan.
"Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan bahwa media menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi yang valid dan konstruktif, " Ujar Abu.
Selain Kajari juga hadir pembicara dari bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) Setda Kab Musi Rawas Bpk Yudiansyah,S.Pi,M.Si, dalam kesempatan itu menjelaskan soal belanja epurchasing sesuai Perpres 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ( Red*)
Posting Komentar