7 Mei 2025- LUBUKLINGGAU Sum Sel Giat Polres Musi Rawas yang telah melakukan operasi tangkap tangan dua LSM yang menerima uang Rp 20 Juta dari Kades Desa Ngadirejo dengan dalih pemerasan atas adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Penangkapan kedua oknum LSM tersebut dilaksanakan dalam giat Operasi Sikat 1 Musi 2025, Senin 5 Mei 2025 malam.
Salah seorang tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di Angkringan Belimbing Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kedua oknum LSM yang ditangkap tersebut yakni Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / B / 103 / V / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 05 Mei 2025.
Korbannya ES (41) warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
DR. (Hc) Sambas, MH terkait masalah ini bukanlah masalah Pemerasan semata, akan tetapi ada sebab akibat yang terjadi.
Ini dimulai adanya temuan pihak LSM ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang dipergunakan tidak sesuai dengan tata aturan yang ada.
Oleh karena itu kami mintak pihak aparat hukum juga berlaku adil melakukan penyelidikan yang menjadi temuan dari LSM penggunaan Dana Desa Ngadirejo Kecamatan Tugu Mulyo Musi Rawas.
Indikasi ini terlihat dengan tidak Mencuat temuan tersebut dan agar tidak masuk ranah hukum oknum kades tersebut melakukan beginning agar kasus ini tidak berlanjut.
Saya sekali lagi mintak aparat hukum khusus kasi Pidsus Kejari Musi Rawas untuk melakukan penyelidikan agar persoalan ini bisa terlihat titit terang, jelasnya kepada awak media.(Tim)
Posting Komentar