Bakal Timbul Masalah Rekomendasi Ketua DPRD Lubuklinggau Jika Tidak Diindahkan Eksekutif


Kota Lubuk Linggau Legislatif telah mengeluarkan dua rekomendasi mengenai pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan). Satu rekomendasi dari Ketua DPRD, Yulian Efendi dan satu dari Wakil Ketua I, Eci Lasarie dan Wakil Ketua II, Hendri Juniansyah.


Tentunya hal ini akan dampak hukumnya jika eksekutif melantik pejabat Sekwan yang direkomendasikan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 


Dosen STAI Bumi Silampari Prodi Hukum Tata Negara yang juga kandidat Dokter (DR) Syaiful Anwar, S.Ag., M.H.Saat diminta pandangannya angkat bicara minggu 8 Juni 2025.


Ia mengatakan dalam lelang calon sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau 2025, berdasarkan informasi Ketua DPRD memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau Dodi Dores, SH. Merupakan camat Lubuklinggau Utara Satu. 


Dikabarkan pada saat yang sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD memberikan rekomendasi kepada Agusni Effendi.


"Ada implikasi hukum apabila surat yang digunakan eksekutif adalah surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, terutama jika tidak ada dasar kewenangan atau pendelegasian yang sah dari ketua DPRD," katanya Saiful Anwar. 


Lebih lanjut ia menjelaskan dalam permasalahan pun  mengingatkan eksekutif, agar jangan sampai salah salam mengambil keputusan karena jika salah bisa berakibat fatal karena Ketua DPRD bisa menolak pejabat Sekwan yang dilantik kalau pejabat yang dilantik bukan yang direkomendasikan Ketua DPRD.  


"Lelang jabatan mengeluarkan biaya. Kalau pejabat sekwan ditolak ketua DPRD apakan akan dilakukan lelang jabatan lagi," jelasnya.

Karena jelas rekomendasi yang lebih kuat  adalah dari Ketua DPRD karena Ketua DPRD adalah pimpinan tertinggi dalam DPRD yang mewakili lembaga secara kelembagaan.


Dalam konteks rekomendasi kelembagaan, hanya Ketua DPRD (atau yang bertindak sebagai Ketua secara sah) yang memiliki kewenangan memberikan pernyataan atau surat resmi atas nama DPRD, kecuali ada hasil keputusan kolektif dalam rapat internal yang menyatakan sebaliknya. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama