12 Agustus 2025- MUSI RAWAS Sum Sel Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika di wilayah daerah yang berslogan, "Bumi Lan Serasan Sekentenan".
Terbukti, baru memasuki awal bulan Agustus 2025, Polres Mura melalui Satres narkoba, bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura,
Kegiatan Press Conference dan pemusnahan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rachman, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satres narkoba Polres Mura.
Pertama, BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 189,55 gram, dari tersangka, MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kota Lubuk Linggau, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan berjumlah berat neto 194,89 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
Kemudian, BB kedua dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 401,26 gram, dari tersangka, DR (42), warga Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan seberat neto 406,68 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.
Sebelum dimusnahkan, BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab, setelah di cek narkotika jenis sabu berubah berwarna biru, dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu atau Amfetamin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Ibu Kajari Mura, Bapak BNNK Mura, dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Conferene dan Pemusnahan BB, narkotika jenis sabu.
"Salah satu bukti dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mura, maka hari ini sengaja menggelar press conference sekaligus pemusnahan BB dari hasil penangkapan tersangka," kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, adapun BB keseluruhan yang akan dimusnahkan narkotika jenis sabu berjumlah 590,81 gram, dari tersangka, MR dan DR.
Namun, untuk jumlah total keseluruhan BB yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah narkoba jenis sabu seberat 601,576 gram, apabila dihitung 1 gram sabu bisa menyelamatkan 10 jiwa orang, artinya dengan jumlah 601,576 gram sabu, lebih kurang bisa menyelamatkan 6.000 jiwa orang terselamatkan.
Diketahui tersangka, MR ditangkap personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan BB.
Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone (Hp), yang mengarah transaksi narkotika.
Sampai akhirnya, tersangka mengakui dan menyimpan narkotika disalah satu warung dan rumah kosong milik, DD (Daftar Pencarian Orang/DPO), di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Alhasil nya, berhasil menyita BB narkotika jenis sabu.
Kemudian, penangkapan tersangka, DR merupakan residivis perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman dua kali penjara di Kota Lubuk Linggau.
"Residivis DR ditangkap di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita BB, narkotika jenis sabu," ucapnya
Sementara itu, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, pendukung pelaksanaan pemusnahan BB dan sekaligus siap untuk bersinergi dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mura.
"Kami dari Kejaksaan Mura, mengapresiasi pelaksanaan persendian sekaligus pemusnahan barang bukti ini kedepannya kiranya kita terus bersinergi dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan narkotika di Kabupaten Mura," akhirnya.( Red*)
Posting Komentar