25 November 2025- Musi Rawas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat atau Tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD,
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Apt. Yani Yandika Saputra, berdasarkan surat tugas resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas melaporkan bahwa 21 dari 40 anggota DPRD tercatat hadir berdasarkan absensi resmi. Selain anggota DPRD, rapat paripurna dihadiri jajaran pejabat penting, antara lain:
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Ketua II, Para ketua fraksi dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh Kepala Dinas Kabupaten Musi Rawas, Perwakilan Kapolres Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, BNN Kabupaten Musi Rawas, Para camat se-Kabupaten Musi Rawas, Pimpinan partai politik, LSM, dan insan pers, Kehadiran lengkap jajaran pemerintah daerah menunjukkan besarnya perhatian terhadap agenda legislasi strategis ini.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD, Apt. Yani Yandika Saputra, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian penjelasan 5 Raperda Inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 10 November 2025 lalu.
Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting karena menyangkut regulasi fundamental terkait investasi, narkoba, UMKM, lingkungan hidup, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
“Hari ini kita memberikan ruang kepada Bupati Musi Rawas untuk menyampaikan pendapat serta tanggapan atas 5 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025. Semoga menjadi respon positif demi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya saat membuka paripurna.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam penyampaiannya mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi lima Raperda strategis tersebut. Bupati menyampaikan satu per satu tanggapan terhadap masing-masing Raperda sebagai berikut:
1. Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bupati menyebut regulasi ini akan menjadi energi besar untuk meningkatkan daya saing daerah.
“Dengan penetapan Perda ini, kita berharap investor semakin tertarik, sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD melalui efek berganda investasi,” tegasnya.
2. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Bupati, Raperda ini sangat strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba yang terus berkembang.
“Perlindungan terhadap masyarakat dan pembentukan lingkungan yang aman dari narkoba adalah kewajiban negara,” ujarnya.
3. Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
Bupati menilai regulasi ini akan memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“UMKM harus tumbuh sebagai usaha tangguh dan mandiri, mampu membuka lapangan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
4. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas.
“Perda ini akan mengoptimalkan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Ratna Machmud.
5. Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Regulasi ini diharapkan memperkuat sinergi dunia usaha dengan pemerintah daerah.
“CSR harus menjadi akselerator pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati.
Bupati: Pemkab Mendukung 5 Raperda Inisiatif untuk Dibahas Lanjutan
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendukung penuh pembahasan lanjutan ke tingkat Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kami mendukung kelima Raperda inisiatif ini untuk masuk pembahasan lebih lanjut. Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi pembangunan daerah,” tutupnya.
Paripurna Berjalan Khidmat dan Terbuka, DPRD Fokus Percepat Legislasi 2025
Rapat paripurna berjalan lancar, terbuka, dan penuh kehati-hatian. DPRD Musi Rawas menyatakan komitmen mempercepat proses legislasi, mengingat kelima Raperda ini menyentuh aspek strategis pembangunan daerah. ( Red*)



Posting Komentar