Tri Susanto Supir Teruk Membawa Kerupuk Terjadi Kecelakaan Menyenggol Gapura Kenanga 2, Mendapat Pendampingan Hukum Secara Sukarela Dari Abdul Aziz, SH.


 16 Januari 2026- Lubuklinggau Sum Sel Sopir mobil pengangkut kerupuk, Meo Tri Susanto, kini resmi mendapat pendampingan hukum secara sukarela (pro bono) dari Abdul Aziz, S.H., Pendampingan tersebut diberikan karena kuasa hukum tergugah melihat peristiwa yang dinilai seolah-olah menindas rakyat kecil, sementara fakta di lapangan menunjukkan kondisi bangunan gapura yang diduga tidak memenuhi standar kualitas.


Meo menegaskan bahwa dirinya sejak awal siap bertanggung jawab secara wajar, termasuk memperbaiki gapura yang roboh.


Namun ia merasa diposisikan sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah, meski menurutnya struktur gapura tersebut tampak kurang kokoh dan mudah roboh.


“Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas bantuan-bantuan dari masyarakat yang peduli atas kejadian yang kami alami ini, kami tidakbisa berkata-kata lagi selain ucapan ribuan terima kasih,” kata Meo.


Kuasa hukum Abdul Aziz, S.H. menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan tanpa imbalan, murni karena panggilan nurani. Ia menilai ada ketimpangan perlakuan hukum ketika seorang sopir kecil langsung dibebani tuntutan besar, sementara aspek kualitas bangunan, perizinan, dan tanggung jawab pemborong justru luput dari perhatian.


“Saya tergugah karena kasus ini berpotensi menindas rakyat kecil. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan gapura itu patut dipertanyakan kualitas dan standarnya,” tegas Abdul Aziz.


Menurutnya, dalam penyelesaian perkara, tidak boleh ada penghakiman sepihak. Penentuan tanggung jawab harus melalui kajian teknis yang objektif, termasuk pemeriksaan spesifikasi konstruksi, standar keselamatan, serta legalitas pendirian gapura.


Abdul Aziz memastikan akan mengawal perkara ini agar diselesaikan secara adil dan berimbang, serta mendorong semua pihak membuka data terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gapura tersebut. (Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama