7 Februari 2026- Palembang Sumatra Selatan Sektor pertambangan di Indonesia merupakan salah satu industri dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, peristiwa maut yang menewaskan pekerja dalam wilayah tambang PT Bukit Asam menjadi fokus perhatian Bara Merdeka Sumatera Selatan.
Koordinator investigasi, Fajarudin menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama Perusahaan.
“Peristiwa meninggal dunianya para pekerja di wilayah tambang kami duga pihak perusahaan telah melawan Undang Undang sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja” jelasnya
Peristiwa memilukan dimaksud ialah korban atas nama WN, pekerja dari PT Pama Persada Nusantara.
“Hasil telaah kami diduga pihak perusaan tidak menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja” detail dibahas Fajar
Disinyalir pihak perusahaan baik PT Pama Persada Nusantara disinyalir tidak menerapkan sebagaimana amanat dari Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
“Terbukti dalam kasus WN diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di area change shift Le Mans Pit SJS, Site Bangko Tengah Kabupaten Muara Enim” ujar Fajar
Atas kejadian tersebut Bara Merdeka Sumsel akan mengelar aksi atas dugaan perbuatan melawan hukum hingga merenggut nyawa pekerja
“Kami akan melakukan aksi masaa di Perwakilan Kantor Inspektur Tambang Sumsel” tegas Fajar
Lebih lanjut Fajar menyatakan bahwa fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).
“kami mendesak Kepala Inspektur Tambang Sumsel untuk segera mencabut izin PT Pama Persada Nusantara” Pungkas Fajar
Kami juga organisasi/aliansi masyarakat atau aktivis) secara terbuka menyuarakan keprihatinan atau keberatan terhadap aktivitas PT Pama Persada Nusantara di wilayah Sumatera Selatan.
Mereka menilai ada pelanggaran, kelalaian, atau masalah serius dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, baik terkait aspek keselamatan, lingkungan, perizinan, maupun kepatuhan hukum.
Atas dasar itu, BARA Merdeka Sumsel mendesak Inspektur Tambang Sumsel, sebagai pihak pengawas dan otoritas teknis pertambangan, untuk bertindak tegas dengan mencabut izin operasi PT Pama Persada Nusantara.
Desakan ini biasanya disampaikan melalui aksi, pernyataan sikap, konferensi pers, atau laporan resmi, dan ditujukan agar pemerintah tidak tinggal diam serta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. ( Red*)

Posting Komentar