8 februari 2026- Bengkulu Pembangunan drainase di Pasar Panorama Kota Bengkulu menuai sorotan karena tidak memasang papan kegiatan di lokasi pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Bengkulu, di mana semua kegiatan pembangunan wajib memasang papan informasi proyek.
Menurut peraturan pemerintah Indonesia seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi di lokasi.
Papan itu harus mencantumkan: nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan periode pelaksanaan.
Tujuannya adalah transparansi, akuntabilitas, dan pembinaan pengawasan oleh masyarakat.
Tanpa papan tersebut, warga sering merasa tidak tahu tentang asal dana, anggaran, pelaksana, dan target waktu proyek — yang bisa memicu dugaan penyimpangan atau pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Ketua LSM Forum Masyarakat Bengkulu Membangun (FMBM), Sufli, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek ini. Ia menilai bahwa pembangunan kios di Pasar Panorama tidak memiliki kejelasan, termasuk sumber dana dan pengawasnya
Dinas PUPR Kota Bengkulu telah melakukan peninjauan dan pengukuran di lokasi untuk memperbaiki infrastruktur Pasar Panorama, termasuk drainase. Namun, masih belum jelas perusahaan mana yang mengerjakan proyek ini dan berapa nilai kontraknya ,bisa di bilang kata obrolan di warung kopi proyek Siluman ,
Sampai di terbitkan nya berita ini tim media belum bisa mengkonfirmasi,terkait yang mengerjakan proyek,karena kebetulan hari Minggu ,jadi mungkin pekerja libur ( Pram - tim)
Pemkot Bengkulu telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memperbaiki infrastruktur pasar tradisional. Pembangunan drainase di Pasar Panorama diharapkan dapat mengatasi masalah genangan air dan meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli ( Red*)

Posting Komentar