MURATARA Polemik batas wilayah Suban IV kembali memanas antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Isu ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait status wilayah Suban Empat yang dikenal sebagai kawasan strategis penghasil minyak dan gas bumi, Rabu (25/02/2026).
Konflik mengenai wilayah Suban IV bukanlah persoalan baru. Sengketa batas wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya melibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pasca pemekaran daerah, wilayah administratif yang disengketakan masuk ke dalam cakupan Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun demikian, hingga kini persoalan batas wilayah dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Ketidakjelasan batas administratif tersebut dikhawatirkan masih menyisakan potensi gesekan antardaerah, terlebih mengingat nilai strategis kawasan Suban IV yang memiliki sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi.
Gambaran Umum Wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin terletak di bagian timur Provinsi Sumatera Selatan, berbatasan dengan Provinsi Jambi di utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di selatan, Kabupaten Banyuasin di timur, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di barat. �
Satu Data Mu Baka B
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berada di bagian barat laut Provinsi Sumatera Selatan, berbatasan dengan Provinsi Jambi (utara), Kabupaten Musi Rawas (selatan), serta Kabupaten Musi Banyuasin di timur. �
Wikipedia
📍 Letak Geografis Titik Sengketa
Zona sengketa utama berada di wilayah **perbatasan administratif antara Desa Beringin Makmur II di Kecamatan Rawas Ilir (Muratara) dan Desa Sako Suban di Kecamatan Batanghari Leko (Muba). �
Antara News Sumatera Selatan + 1
Secara umum, titik sengketa berada di bagian tengah-selatan garis batas, sekitar koordinat ±2°45’ LS dan 103°14’–103°16’ BT (koordinat yang tercatat dalam dokumen batas wilayah administratif). �
Peraturan Goin
📌 Konteks Perbatasan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi batas wilayah antara Muba dan Muratara berdasarkan Permendagri sebelumnya, tetapi penerapannya menjadi sumber sengketa karena perbedaan penafsiran kedua kabupaten atas garis batas administratif tersebut. �
Antara News Sumatera Selatan
Luas wilayah sengketa di sana disebut sekitar ±12.000 hektare menurut laporan media lokal. �
Antara News Sumatera Selatan
🧭 Intinya
Wilayah sengketa berada di batas administratif bagian barat Kabupaten Muba dan bagian timur Kabupaten Muratara, di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Sengketa ini berpusat di area antara dua desa yang berbatasan di zona tengah garis batas tersebut. ( Red*)

Posting Komentar