Empat Lawang, 26 Februari 2026 — Komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba semakin diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Empat Lawang (Kominfo-SP) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang (BNNK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika yang kian kompleks. Kerja sama tersebut juga menandai penguatan strategi komunikasi publik berbasis teknologi informasi untuk memperluas edukasi dan kampanye pencegahan kepada masyarakat.
Kolaborasi antara Kominfo-SP dan BNNK Empat Lawang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Di era digital dengan arus informasi yang cepat, pemanfaatan kanal komunikasi yang tepat dinilai mampu menjadi instrumen efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Empat Lawang, Budi Sumitro, menegaskan bahwa peran komunikasi dan informasi sangat krusial dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Melalui kerja sama ini, kami akan mengoptimalkan kanal komunikasi resmi pemerintah, media sosial, serta berbagai platform digital untuk menyebarluaskan informasi, edukasi, dan kampanye anti narkoba. Literasi digital masyarakat juga akan diperkuat agar mampu memilah informasi dan terhindar dari pengaruh negatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Wasol, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia menilai dukungan Kominfo-SP akan berdampak signifikan terhadap efektivitas program P4GN.
“Dengan komunikasi publik yang terstruktur dan masif, pesan-pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Sinergi ini akan memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Empat Lawang yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Implementasi MoU ini akan diwujudkan melalui Program Desa/Kelurahan Cantik Bersinar (Bersih Narkoba) yang menyasar 147 desa dan 9 kelurahan di 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang. Program tersebut mencakup berbagai kegiatan strategis, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, edukasi di sekolah, kampanye digital, pembentukan relawan anti narkoba, serta penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan.
Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk membangun ketahanan masyarakat sejak tingkat keluarga dan lingkungan terdekat. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi narkotika, dengan tujuan mewujudkan Empat Lawang yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkoba. ( Hazam)

Posting Komentar