LUBUK LINGGAU – Seorang warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) untuk meminta pendampingan hukum terkait perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian di Polres Lubuk Linggau.
Permintaan pendampingan tersebut disampaikan warga saat mendatangi sekretariat LBH PETA Polres Lubuk Linggau, dengan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan yang sedang diproses.
Warga Tugumulyo tersebut menjelaskan bahwa dirinya membutuhkan bantuan hukum agar proses yang sedang berjalan dapat dikawal secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang ke LBH PETA untuk meminta pendampingan hukum agar persoalan yang kami hadapi dapat ditangani secara adil dan jelas,” ujar warga tersebut saat ditemui, Sabtu (7/3/2026).
Sementara itu, perwakilan LBH PETA menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari warga tersebut dan akan mempelajari dokumen yang diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“LBH PETA siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu tim LBH PETA.
Menurutnya, setelah menerima laporan dan dokumen awal, pihak LBH PETA akan melakukan kajian terhadap perkara tersebut sebelum melakukan pendampingan lebih lanjut dalam proses hukum di Polres Lubuk Linggau.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi warga tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ( Red*)

Posting Komentar