YN' Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, POSE RI Curiga Ada Permainan di Balik Kasus Kebakaran Illegal Refinery



MUSI BANYUASIN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menilai ada dugaan skandal besar yang berusaha ditutupi oleh aparat penegak hukum terkait kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 23.38 WIB di wilayah Cawang, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, disebut-sebut berada di lokasi penyulingan minyak ilegal yang diduga milik seorang wanita berinisial YN, warga Kecamatan Sungai Lilin.


Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka ataupun gelar perkara resmi dari aparat kepolisian terkait insiden tersebut. Kondisi ini memicu sorotan keras dari berbagai kalangan, termasuk LSM POSE RI.


Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menilai lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku bisnis penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang.


“Kami menilai ada skandal besar yang sedang berusaha ditutupi oleh Unit Pidsus Polres Muba dan Polsek Keluang. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka ataupun gelar perkara secara terbuka, padahal lokasi yang terbakar diduga kuat milik YN,” ujar Desri Nago, Senin (6/4/2026).


Menurutnya, belum tersentuhnya YN oleh proses hukum menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal refinery yang selama ini marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Keluang.


“Masih bebasnya YN dan belum ditetapkan sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi Polres Muba dalam penegakan hukum kasus minyak ilegal. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini aparat penegak hukum dinilai belum mampu menangkap sejumlah pelaku utama dalam jaringan bisnis minyak ilegal di wilayah tersebut.


“Bahkan tercatat sudah dua orang ibu-ibu yang diduga pemain minyak ilegal hingga kini tidak mampu ditangkap oleh Unit Pidsus. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ungkapnya.


Desri menilai, jika aparat kepolisian benar-benar serius memberantas praktik illegal refinery, maka proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan transparan.


Lebih lanjut Desri menuturkan, daripada terus menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mampu menindak pelaku, ia menyarankan agar aparat yang menangani perkara tersebut melakukan evaluasi secara menyeluruh.


“Kanit Pidsus Polres Muba dan Kapolsek Keluang melakukan evaluasi serius terhadap kinerja mereka. Jangan sampai institusi kepolisian justru dipermalukan karena tidak mampu menangkap ibu-ibu pemain minyak ilegal,” ujarnya.


Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.


POSE RI bersama sejumlah LSM, organisasi masyarakat, serta aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Mapolres Muba.


“Kami bersama gabungan LSM, ormas dan aktivis dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di Mapolres Muba. Kami menuntut agar kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal ini diusut secara transparan, menetapkan tersangka dan mengungkap siapa saja yang berada di balik jaringan bisnis minyak ilegal di Keluang,” tegas Desri.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin terkait perkembangan penyelidikan kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal yang diduga milik YN tersebut. (Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama