Lubuklinggau Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di kawasan permukiman warga.
Tersangka berinisial S (22), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tidak jauh dari kediamannya.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Satelit.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen Fredy Hutabarat bersama KBO Satres Narkoba Ipda M. Deden langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat observasi dini hari, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Mangga Besar. Tim segera melakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas AKP M. Romi.
Barang Bukti Disimpan di Saku Hoodie
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam saku jaket hoodie hitam yang dikenakan tersangka, berupa:
- 8 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo “WhatsApp” dengan berat bruto 2,68 gram
- Uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi
Di hadapan petugas, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di kota ini,” tegas AKP M. Romi.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai peredarannya.
Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan:
- Call Center: 110 (bebas pulsa)
- Layanan 24 jam siap melayani ( Red*)

Posting Komentar