LUBUK LINGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait. Hadir mewakili Wali Kota Lubuk Linggau, Asisten I Heri Zulianta, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Kasipidum R. Andra Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Akhmad Tei Habibi, perwakilan BPOM Teri Rangga, perwakilan Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau Rizki Tarmuzi, serta Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau selama periode April hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka yang telah berhasil diamankan, yakni AP, ZA, RT, MY, dan TS,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan narkotika hasil sitaan tidak disalahgunakan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi penanganan perkara narkotika kepada masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, Tim Bidlafor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian laboratorium di lokasi kegiatan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. Setelah hasil pengujian dinyatakan positif, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam blender yang berisi campuran air, detergen bubuk, dan cairan pembersih lantai. Kapolres bersama perwakilan instansi terkait secara bergantian memasukkan barang bukti ke dalam blender hingga hancur dan larut sempurna.
Selanjutnya, cairan hasil pemusnahan dibuang ke saluran pembuangan khusus guna menghindari dampak berbahaya bagi lingkungan.
AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Polres Lubuk Linggau. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Kota Lubuk Linggau agar terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Dengan dimusnahkannya 1,4 kilogram sabu tersebut, Polres Lubuk Linggau berharap dapat menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram tersebut. ( Red)



Posting Komentar