Septiandri Arrosyidu Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Musi Rawas melalui Mekanisme PAW



MUSI RAWAS
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis (25/6/2026).


Dalam rapat paripurna tersebut, Septiandri Arrosyidu dari Fraksi Gerindra resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas menggantikan Bachtiar untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah dan dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan ucapan selamat kepada Septiandri Arrosyidu serta berharap anggota dewan yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.


"Semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Musi Rawas," ujarnya.


Usai dilantik, Septiandri Arrosyidu menyatakan kesiapannya mengemban amanah sebagai anggota legislatif. Ia berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, bersinergi dengan seluruh unsur pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Musi Rawas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.


Dengan telah dilantiknya Septiandri Arrosyidu, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali lengkap sehingga diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama