Polres Lubuk Linggau Amankan Pria di Hotel, Sita Ekstasi dan Sabu Diduga Siap Edar


LUBUK LINGGAU
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (49), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dari sebuah kamar hotel di Kota Lubuk Linggau, Minggu (26/7).


Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Hotel INDO, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Sekitar pukul 09.50 WIB, petugas bergerak menuju kamar yang diduga ditempati tersangka. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial B dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya.


Dari dalam tas sandang hitam bertuliskan merek Adidas milik B, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 27 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri atas 26 butir berbentuk karakter Hello Kitty berwarna cokelat dan satu butir berlogo Rolex berwarna kuning, dengan berat bruto sekitar 8,79 gram.


Selain itu, polisi juga menyita empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,49 gram. Turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.


Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Perlu diketahui, status B saat ini masih sebagai tersangka. Penetapan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan menjadi kewenangan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama