Didemo Masyarakat, PT DSSP Power Sumsel Akui Buang Endapan Lumpur ke Sungai Mendis, Barikade 98 dan POSE RI Desak DLH Muba Turun Tangan



MUSI BANYUASIN
– Aktivitas pembuangan air yang disebut mengandung endapan lumpur ke Sungai Mendis, Dusun III, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuai sorotan masyarakat.


Persoalan tersebut mencuat setelah massa yang terdiri dari Ormas Barikade 98 Muba, LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), sejumlah aktivis dan masyarakat mendatangi pihak PT DSSP Power Sumsel.


Dalam pertemuan tersebut, Humas PT DSSP Power Sumsel, Wili Hirdani, mengakui bahwa material yang terlihat dalam dokumentasi merupakan lumpur atau endapan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi ketika perusahaan melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik yang dilakukan secara berkala.


"Memang pak kalau kita lihat di foto itu adalah lumpur atau endapan. Dan memang benar apa yang disampaikan oleh POSE RI dan Barikade 98. Kita tidak mencari pembenaran, memang saat ini kita sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik satu tahun sekali. Makanya pembuangan air-air itu terjadilah seperti itu, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Wili.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian serius massa aksi. Sebab, Sungai Mendis diketahui dimanfaatkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.


Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf perusahaan. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.


"Adanya pengakuan dari pihak perusahaan ini harus menjadi perhatian serius DLH Muba. Sungai tersebut merupakan aset desa yang dimanfaatkan masyarakat sehari-hari. Kalau memang terjadi pembuangan endapan lumpur ke sungai, tentunya harus ada tanggung jawab dari pihak perusahaan dan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga," tegas Boni.


Menurut Boni, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi Sungai Mendis. Ia meminta DLH melakukan pengambilan sampel air dan material endapan untuk mengetahui kandungan serta dampaknya terhadap kualitas air.


"DLH Muba harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggunakan sungai justru menjadi pihak yang dirugikan. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah kegiatan pembuangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan," ujarnya.


POSE RI Desak Pemerintah Lakukan Uji Laboratorium

Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai pengakuan pihak perusahaan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.


Menurut Desri, pemerintah tidak cukup hanya menerima keterangan dari perusahaan. Kondisi air Sungai Mendis harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.


"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera turun ke lapangan. Harus dilakukan pengambilan sampel air, pengujian laboratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT DSSP Power Sumsel," kata Desri.


Ia menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi penting untuk menentukan apakah air yang dibuang tersebut memenuhi baku mutu lingkungan atau justru terdapat parameter yang melampaui ketentuan.


"Jangan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan sepihak, tetapi harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil uji laboratorium," tegasnya.


Desri juga meminta pemerintah memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta sistem pengelolaan air limbah perusahaan, termasuk memastikan titik pembuangan dan mekanisme pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Bisa Dijatuhkan

Secara hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, mengatur bahwa penentuan pencemaran lingkungan hidup berkaitan dengan baku mutu lingkungan. Ketentuan mengenai pembuangan limbah juga mensyaratkan pemenuhan baku mutu dan persyaratan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.


UU 32/2009 juga memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran baku mutu air limbah. Pasal 100 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelanggaran baku mutu air limbah, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut dapat diterapkan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.


Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi administratif dalam rezim lingkungan hidup dapat mencakup tindakan seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah hingga pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, penerapan sanksi terhadap PT DSSP Power Sumsel tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.


Desak Pemulihan Sungai Mendis

Tidak hanya meminta pemeriksaan, POSE RI juga mendesak adanya langkah pemulihan apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.


"Kami juga mendesak adanya pemulihan lingkungan Sungai Mendis. Bukan hanya membersihkan atau memperbaiki kualitas air, tetapi juga harus dilakukan restorasi ekosistem sungai dan apabila diperlukan restocking ikan-ikan lokal seperti baung, lais, gabus dan jenis ikan lokal lainnya," ujar Desri.


Menurutnya, proses pemulihan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah, akademisi serta masyarakat.


"Pemulihan jangan hanya dilakukan secara administratif di atas kertas. Masyarakat harus mengetahui kondisi Sungai Mendis setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan perbaikan," katanya.


Desri menambahkan, LSM POSE RI bersama Barikade 98 Muba dan sejumlah aktivis berencana melakukan aksi lanjutan ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan DLH Muba.


Mereka mendesak pemerintah segera turun ke lapangan, mengambil sampel air Sungai Mendis, melakukan uji laboratorium, memeriksa dokumen lingkungan perusahaan serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan pemeriksaan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang. Belum dapat disimpulkan secara hukum bahwa telah terjadi pencemaran Sungai Mendis sebelum hasil pemeriksaan dan uji laboratorium resmi menyatakan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama