LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (20) dan R (19). Keduanya merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas dan transaksi narkotika di sekitar kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan personel melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam operasi tersebut, tim juga mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Terminal Watas, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan.
Petugas kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan perintah dan berusaha melarikan diri. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang yang diduga narkotika.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, sebuah kantong plastik berwarna hitam ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
Dari kantong tersebut, polisi mengamankan 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari:
- 90 butir tablet berwarna hijau dalam tiga plastik klip bening.
- 8 butir tablet berwarna merah muda dalam dua plastik klip bening.
Saat pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Catatan: Status kedua orang tersebut adalah tersangka dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red*)

Posting Komentar