LUBUKLINGGAU — Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret penggunaan anggaran tahun 2025 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat perhatian dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai laporan yang disampaikan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) kepada aparat penegak hukum (APH) harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, laporan masyarakat maupun lembaga kontrol sosial tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, apabila laporan tersebut dilengkapi dokumen dan data awal, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi serta pendalaman sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta APH tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika memang terdapat dokumen dan informasi awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua DPD LBH PETA Sumsel.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dan daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi dasar penegakan hukum.
Jangan Berhenti di Meja Pelaporan
Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan, laporan dugaan korupsi jangan hanya berhenti pada penerimaan administrasi. Aparat penegak hukum perlu melihat apakah terdapat peristiwa pidana berdasarkan fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.
“Kalau dokumennya memang ada, periksa. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Artinya, pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam laporan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan proses klarifikasi terhadap laporan yang memiliki dasar informasi dan dokumen pendukung.
Pengawasan Anggaran Adalah Hak Masyarakat
Menurut Ketua DPD LBH PETA Sumsel, masyarakat memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara juga membuka ruang transparansi apabila nantinya aparat penegak hukum meminta dokumen atau keterangan berkaitan dengan kegiatan dan anggaran tahun 2025 pada kedua instansi tersebut.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendukung setiap langkah yang bertujuan membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi, tetapi semuanya harus berdasarkan data dan proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, LBH PETA Sumatera Selatan siap mengawal persoalan tersebut dari sisi kontrol sosial dan supremasi hukum sepanjang terdapat dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan tanggapan terkait substansi dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan LSM PENJARA. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka dan akan diberitakan secara proporsional. ( Red*)

Posting Komentar