Setahun Riyo Diduga Terlantar, Perwakilan Perusahaan Datang Bawa Rp1 Juta dan Minta Foto



MUSI RAWAS
— Hampir satu tahun pascakecelakaan kerja, kondisi Riyo, korban kecelakaan kerja di area stockpile batu bara PT AJC/PT PPN di RUM AJC, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali menjadi sorotan.


Pada Sabtu (22/8/2026), keluarga Riyo didatangi perwakilan PT AJC, PT PPN dan PT SBP saat korban menjalani perawatan di RS Sobirin, Kabupaten Musi Rawas. Dalam kunjungan tersebut, perwakilan perusahaan disebut membawa uang tunai sebesar Rp1 juta dan meminta foto bersama korban maupun keluarga.


Keluarga menilai kedatangan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab yang semestinya diberikan kepada korban kecelakaan kerja.


Riyo mengalami kecelakaan kerja pada 22 Mei 2026 di area stockpile batu bara PT AJC/PT PPN di RUM AJC, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Setelah kejadian, korban harus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.


Menurut keterangan keluarga, selama sekitar lima bulan setelah kejadian, biaya pengobatan Riyo masih dapat ditanggung melalui BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya masih dibayarkan perusahaan. Namun, setelah periode tersebut, BPJS Ketenagakerjaan korban disebut tidak lagi aktif dan pembayaran gaji juga terhenti.


Kondisi tersebut membuat keluarga harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri. Keluarga juga mengungkapkan bahwa Riyo sempat menjalani perawatan seadanya di rumah. Akibat keterbatasan penanganan medis, luka bakar yang dialaminya disebut mengalami infeksi hingga membusuk dan dipenuhi belatung.


Kini Riyo kembali menjalani perawatan di RS Sobirin, Musi Rawas, dengan biaya yang disebut ditanggung keluarga dan mendapat bantuan pemerintah daerah.


“Selama setahun ini kami tidak pernah ada yang datang. Tiba-tiba hari ini datang membawa uang Rp1 juta dan meminta foto. Kami merasa ini bukan bentuk tanggung jawab, tetapi seperti pencitraan,” ujar M, salah seorang keluarga besar Riyo.


Kuasa hukum keluarga Riyo, Adv. Medi, S.H., M.H., menilai pemberian uang Rp1 juta tidak sebanding dengan kebutuhan korban, terutama biaya perawatan, kehilangan pendapatan, serta hak-hak korban kecelakaan kerja yang perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum.


“Kami menduga kedatangan ini hanya untuk dokumentasi agar seolah-olah perusahaan sudah bertanggung jawab. Padahal, secara hukum, tanggung jawab perusahaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan Rp1 juta dan satu foto,” tegas Medi.


Pihak keluarga meminta perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak Riyo, termasuk biaya pengobatan dan perawatan lanjutan, santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan, kompensasi selama masa pemulihan, serta hak pendidikan atau beasiswa bagi anak korban apabila memang menjadi bagian dari hak yang harus diberikan.


Kuasa hukum keluarga juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan status kepesertaan serta hak-hak Riyo sebagai korban kecelakaan kerja.


Keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat, tetapi ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga Riyo dapat memperoleh perawatan yang layak dan hak-haknya sebagai pekerja terpenuhi.


Catatan: Pihak PT AJC, PT PPN dan PT SBP belum dicantumkan keterangannya dalam rilis ini. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media perlu memberikan ruang hak jawab atau konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait kronologi kecelakaan, status BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran gaji, serta maksud pemberian uang Rp1 juta dan permintaan dokumentasi tersebut. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama