MUBA, SUMSEL — Kebakaran sumur minyak yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal kembali menyisakan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, itu disebut berlangsung di sebuah sumur bor yang diduga milik Tono, pada lahan yang disebut berada dalam penguasaan Herman Mayori.Kobaran api dilaporkan berlangsung lebih dari delapan jam sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.
Persoalannya bukan semata-mata tentang api yang membakar sumur,Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, dan mengapa hingga kini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.
Sampai informasi ini dihimpun, belum diketahui adanya keterangan resmi dari Polsek Sanga Desa mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum pemilik sumur, pengelola kegiatan, maupun pihak yang menguasai lahan juga belum terang di ruang publik.
Kondisi ini patut menjadi perhatian karena sebuah kegiatan pengeboran minyak yang diduga tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan bukanlah persoalan administratif biasa.
Ketika aktivitas tersebut kemudian menimbulkan kebakaran dengan durasi berjam-jam, aspek keselamatan, lingkungan, legalitas kegiatan, serta pertanggungjawaban pidana menjadi rangkaian persoalan yang semestinya diperiksa secara menyeluruh.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul informasi bahwa aktivitas sumur bor yang diduga ilegal di wilayah tersebut masih terus berjalan.
Saat ini publik berhak bertanya, apakah kebakaran tersebut menjadi alarm bagi penegakan hukum, atau justru hanya dianggap sebagai peristiwa yang selesai setelah api padam.
Sebab, hukum tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Negara seharusnya hadir sebelum ledakan terjadi, sebelum korban berjatuhan, dan sebelum kerusakan lingkungan menjadi tidak dapat dipulihkan.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Penanganan perkara semacam ini semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi atau pemadaman kebakaran.
Aparat perlu mengurai secara terang siapa pemilik atau pengelola sumur, siapa yang melakukan pengeboran, siapa yang menyediakan peralatan dan modal, bagaimana minyak diproduksi dan didistribusikan, bagaimana status serta hubungan hukum dengan pemilik lahan, serta apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang secara faktual bertanggung jawab, berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,bukan sekadar berhenti pada pekerja lapangan sebagai pihak paling mudah dijangkau.
Publik juga perlu mengetahui apakah lokasi kejadian telah diamankan dan apakah barang bukti maupun sarana produksi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kebakaran sumur minyak bukan peristiwa yang seharusnya dipandang sebagai kejadian biasa.Ketika aktivitas pengeboran diduga berlangsung secara ilegal dan kemudian terjadi kebakaran besar selama berjam-jam, maka terdapat pertanyaan mengenai fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang harus dijawab secara institusional.
Apalagi apabila setelah kejadian tersebut aktivitas serupa masih berlangsung.
Jika benar, maka persoalannya menjadi lebih serius: siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan aparat.
Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa perkara sedang ditangani. Yang dibutuhkan adalah transparansi proses hukum, kepastian status perkara, dan tindakan nyata terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat. Justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.Sebab ketika sebuah sumur terbakar lebih dari delapan jam, tetapi status pertanggungjawaban hukumnya masih gelap, maka yang terbakar bukan hanya sumur.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun ikut dipertaruhkan.
Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin kini ditunggu langkah konkretnya. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus berhadapan dengan hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan kepastian hukum.Api telah padam. Kini publik menunggu apakah hukum benar-benar menyala Tegak lurus tanpa ada kompromi. (Red*)


Posting Komentar