LUBUKLINGGAU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau terus melakukan penertiban terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran. Dalam kegiatan penagihan dan penertiban yang dilakukan pada Senin (7/9/2026), petugas memutus lima sambungan rumah yang diketahui memiliki tunggakan signifikan
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan penagihan PDAM Tirta Bukit Sulap dengan menyasar sejumlah wilayah pelanggan, khususnya Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Timur II.
Selain menemukan pelanggan dengan tunggakan, petugas juga mendapati sejumlah sambungan yang tidak dilengkapi water meter serta adanya sambungan yang sebelumnya telah diputus namun masih ditemukan di lapangan.
Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, Suhada, SH, melalui Ketua Tim Penagihan Feri Isrop, SH., CPLA, didampingi anggota tim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kedisiplinan pelanggan sekaligus menekan potensi kerugian akibat kehilangan air.
“Fokus kita di Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Timur II. Selama penertiban, kami menemukan sambungan liar yang sebelumnya telah diputus. Selain itu, ditemukan lima sambungan rumah dengan tunggakan signifikan sehingga dilakukan pemutusan,” ujar Feri.
Menurutnya, langkah pemutusan sambungan dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan regulasi yang berlaku di perusahaan. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan agar memenuhi kewajiban pembayaran dan bersikap kooperatif ketika petugas melaksanakan penagihan maupun pemeriksaan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap agar kooperatif kepada petugas. Ada hak dan kewajiban masing-masing yang wajib ditunaikan. Pemutusan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan dan regulasi,” tegasnya.
Feri menjelaskan, PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini memiliki sekitar 17.000 pelanggan, namun pelanggan yang tercatat aktif hanya sekitar 3.800 pelanggan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, terutama berkaitan dengan kehilangan air yang cukup signifikan.
“Dengan jumlah pelanggan sekitar 17.000, sementara keaktifan pelanggan sekitar 3.800, ini memunculkan dampak kerugian akibat kehilangan air yang signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban dan penagihan akan terus dilakukan sebagai bagian dari program perusahaan untuk meningkatkan kedisiplinan pelanggan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi serta hubungan yang lebih harmonis antara PDAM Tirta Bukit Sulap dengan para konsumennya.
“Ini yang kita upayakan melalui program penertiban secara berkala, untuk meningkatkan kedisiplinan pelanggan agar tercipta tertib administrasi dan keharmonisan antara karyawan PDAM dengan konsumen,” pungkasnya. (Red)


Posting Komentar