Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau Angkat Bicara Polemik Gudang Miras Harus di Usut Tuntas


LUBUKLINGGAU — Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau angkat bicara secara tegas terkait polemik gudang minuman beralkohol di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

 

rakat, dan ini tentang masa depan generasi muda Kota Lubuklinggau.rakat, dan ini tentang masa depan generasi muda Kota Lubuklinggau.


SAPMA PP menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan usaha, legalitas bangunan, mekanisme pengawasan pemerintah, serta transparansi informasi kepada masyarakat.


Sorotan semakin menguat setelah adanya keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau (Disperindag) yang menyebut bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuklinggau.


Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau juga memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak menemukan pengajuan maupun penerbitan PBG/IMB untuk lokasi tersebut sejak 2024 dan mempertanyakan kesesuaian fungsi bangunan yang digunakan.


menurut Ketua Cabang SAPMA PP Rendy Darma Melalui Ketua Bidang Organisasi Saudara Wiranda Candra, tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. “Ini sudah menjadi persoalan kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintah. Kalau benar terdapat aktivitas distribusi minuman beralkohol di wilayah Lubuklinggau sementara izin edarnya tidak ada, maka siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan selama ini?” tegas SAPMA PP Kota Lubuklinggau.


Izin lengkap atau hanya izin distributor? Wiranda juga mempertanyakan adanya keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa dokumen perizinan gudang tersebut lengkap.


Menurut Wiranda, masyarakat harus diberikan penjelasan secara terang mengenai izin apa yang sebenarnya dimiliki oleh perusahaan tersebut. Sebab, memiliki legalitas sebagai distributor tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kewenangan melakukan peredaran di wilayah tertentu, maupun kesesuaian kegiatan aktual dengan seluruh persyaratan yang diwajibkan.


Karena itu, Wiranda meminta seluruh pihak berhenti bermain dalam wilayah abu-abu. “Kalau memang izinnya lengkap, buka dan tunjukkan dokumennya kepada publik. Jangan hanya mengatakan lengkap. Masyarakat berhak tahu apa izin yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, apa ruang lingkupnya dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin tersebut.”


Wiranda menilai, " apabila terdapat perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah, maka yang harus dikedepankan adalah klarifikasi berbasis dokumen, bukan saling melempar pernyataan. SAPMA PP juga mengingatkan agar istilah “hoaks” tidak digunakan secara serampangan untuk membantah kritik masyarakat".


Menurut SAPMA PP, apabila terdapat informasi yang dinilai keliru, maka bantahan harus disampaikan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian izin, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani menyampaikan fakta tersebut secara terbuka.


“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan legalitas justru dituduh menyebarkan hoaks, sementara kemudian perangkat daerah sendiri memberikan keterangan yang berbeda. Ini harus diluruskan secara terbuka,” tegas Wiranda.


DAMPAK MIRAS TERHADAP PEMUDA TIDAK BOLEH DIABAIKAN

SAPMA PP sebagai organisasi yang bergerak di kalangan siswa, pelajar dan mahasiswa juga menyoroti dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.


Tambah Wiranda, " pengawasan terhadap minuman beralkohol bukan semata-mata persoalan perdagangan. Ada aspek ketertiban umum, keselamatan masyarakat, kesehatan, serta perlindungan generasi muda yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Peredaran yang tidak terkendali berpotensi memperluas akses terhadap alkohol dan dapat berkontribusi terhadap berbagai persoalan sosial, seperti gangguan ketertiban, konflik, kecelakaan akibat konsumsi alkohol, serta terganggunya produktivitas generasi muda.


Jangan tunggu terjadi persoalan besar baru pemerintah bergerak. Pengawasan harus dilakukan dari gudang, distributor, jalur distribusi sampai tempat penjualan,” ujar Wiranda.


POTENSI PAJAK DAN PENERIMAAN DAERAH JUGA HARUS DIAUDIT

Wiranda  juga mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap aspek kepatuhan perpajakan dan penerimaan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wiranda tidak ingin membuat kesimpulan bahwa seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol otomatis menjadi objek retribusi tertentu. Namun, apabila terdapat aktivitas perdagangan dalam skala besar, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dan kewajiban daerah yang memang melekat secara hukum telah dipenuhi.


“Jangan hanya hitung berapa banyak barang yang masuk dan keluar. Hitung juga kepatuhan administrasinya, transaksi usahanya, kewajiban pajaknya dan kontribusinya terhadap daerah,” tegas Wira.


SAPMA PP DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BUKA HASIL PEMERIKSAAN

Atas polemik tersebut, SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Pemkot Lubuklinggau melakukan verifikasi menyeluruh dan lintas sektor terhadap legalitas gudang tersebut.


2. Meminta Disperindagkar menjelaskan secara terbuka status izin peredaran minuman beralkohol gudang tersebut.


3. Meminta DPMPTSP membuka dan menjelaskan ruang lingkup perizinan yang tercatat dalam sistem OSS.


4. Meminta DPUPR menindaklanjuti persoalan PBG dan kesesuaian fungsi bangunan sesuai kewenangannya.


5. Meminta aparat penegak hukum memeriksa aktivitas gudang dan jalur distribusinya apabila terdapat dugaan pelanggaran.


6. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang menerima distribusi minuman beralkohol dari gudang tersebut.


7. Meminta Pemkot melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak dan kewajiban daerah yang relevan.


8. Meminta Kapolres Lubuklinggau memberikan klarifikasi terbuka dan berbasis dokumen mengenai pernyataan bahwa perizinan gudang tersebut lengkap.


9. Apabila ditemukan pelanggaran, SAPMA PP meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.


“HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!”

SAPMA PP Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk upaya mengganggu dunia usaha. Pelaku usaha yang taat aturan wajib dilindungi. Namun pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan juga wajib ditindak. SAPMA PP tidak ingin Lubuklinggau menjadi wilayah yang memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan tanpa pengawasan yang memadai.


“Kalau legal, buktikan legal. Kalau izinnya belum lengkap, lengkapi. Kalau melanggar, tindak. Jangan ada permainan data, jangan ada pembiaran, dan jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas!”


SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh instansi terkait membuka informasi berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Karena bagi SAPMA PP, persoalan ini bukan hanya tentang gudang minuman keras.


Ini tentang wibawa pemerintah, ini tentang kepastian hukum, ini tentang keselamatan masyarakat, dan ini tentang masa depan generasi muda Kota Lubuklinggau. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama