LUBUK LINGGAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/09/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuk Linggau terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
DPRD Kota Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau kemudian menyepakati dan mengesahkan Nota Keuangan serta Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, dan Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H Yulian Effendi.
Pengesahan melalui rapat paripurna ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melaksanakan perubahan program dan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Rapat paripurna berlangsung sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. ( Hazam)

Posting Komentar