MUSI RAWAS-Diduga lantaran rasa cemburu yang berlebihan dan sering ribut dalam rumah tangga, membuat, FS (25), diduga nekat melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap isrinya berinisial, DP (29).
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya terjadi dirumahnya, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (24/9/2023).
Namun, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Mura, setelah Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dirumahnya, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (28/9/2023), tanpa melakukan perlawanan.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar SIK, SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).
"Benar ada kejadian tersebut, namun tersangka sudah kita tahan di Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah tersangka. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir. Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017, perna terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan," papar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.
Selanjutnya, Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah diketahui berdasarkan informasi warga, anggota langsung meluncur kelokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.
"Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar isi buku nikah yang sudah terlepas dari sampul," tuturnya.( Rilis*)
Posting Komentar